Praktik Barang Pinjaman Dijadikan Jaminan Hutang Perspektif Hukum Islam
Main Article Content
Abstract
Di Dusun Beran Desa Bulus Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo sering terjadi fakta bahwa peminjam dalam memanfaatkan barang pinjamannya sering melebihi batas kewenangannya dan bahkan sering dalam pemanfatannya serasa menjadi miliknya sendiri, padahal itu tidak sama sekali, fakta perilaku para peminjam yaitu barang yang dipinjamnya tersebut sering dijadikan jaminan dalam transaksi yang lainnya seperti contoh hutang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengganaisis tentang barang pinjaman yang dijadikan jaminan hutang di Dusun Beran Desa Bulus Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo apa sesuai dengan hukum Islam. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field Reseach) yaitu suatu penelitian yang dilakukan di lingkungan masyarakat tertentu, baik di lembaga-lembaga organisasi masyarakat (social), maupun lembaga pemerintah. hasil penelitian menerangkan baahwa pelaksanaan akad rahn dengan barang pinjaman yang digunakan sebagai jaminannya pada Dusun Beran tidak semuanya dibenarkan jika dilihat menurut pandangan hukum Islam, karena banyak sekali mudharatnya, yang memungkinkan mereka seringkali tidak menunaikan kewajibannya. Pemanfaatan barang pinjaman yang tidak tepat mengakibatkan adanya pihak yang dirugikan dan itu tidak diperbolehkan dalam hukum Islam.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.