Analisis Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pasal 23 Pada Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Nanggulan

Main Article Content

Windi Annesta Pratiwi
Diska Arliena Hafni

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pelaksanaan kewajiban Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Nanggulan atas pajak penghasilan pasal 21 dan pasal 23 dan kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian deskriptif kualitatif. Objek penelitian ini adalah Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Nanggulan dan perhitungan PPh pasal 21 dan pasal 23 tahun 2019-2022. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pada tahun 2019-2022 Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Nanggulan dalam melaksanakan kewajiban atas pajak penghasilan pasal 21 dan pasal 23 telah dilakukan dengan cukup baik, meskipun ada beberapa hal yang masih terdapat kesalahan. Berdasarkan perhitungan dan pemotongan PPh pasal 21, Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Nanggulan masih belum sesuai dengan Undang-Undang perpajakan. Hal ini dikarenakan Rumah Sakit belum menerapkan sistem penghasilan kena pajak kumulatif dalam perhitungannya. Penerapan PPh pasal 23 yang dilakukan oleh rumah sakit sudah sesuai dengan Undang-Undang perpajakan. Pelaporan penyetoran dan pelaporan PPh 21 dan PPh 23 yang dilakukan Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Nanggulan pada tahun 2019-2022 telah dilaksanakan dengan tepat waktu dan sesuai dengan aturan Undang-Undang yang ada.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Windi Annesta Pratiwi, & Diska Arliena Hafni. (2023). Analisis Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pasal 23 Pada Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Nanggulan. EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 3(1), 62–74. https://doi.org/10.56799/ekoma.v3i1.1960
Section
Articles

References

Anggreni, N. made tika, & Noviari, N. (2020). Analisis Pelaksanaan Kewajiban Atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Rumah Sakit XYZ. E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, 9 (1), 39-58.

Fathah, Rigel Nurul. (2019). Analisis Sistem Pengendalian Internal Pada Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Nanggulan. Jurnal Muara Ilmu Ekonomi dan Bisnis, 3 (1), 198-208.

Fathah, Rigel Nurul & Khozin, M. (2018). Evaluasi Sistem Pengendalian Internal Pada Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Nanggulan. SEMAR (Jurnal Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni bagi Masyarakat), 7(2), 32-37.

Kawindah, A. P. A., Nangoi, G., & Bidiarso, N. (2021). Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Untuk Tenaga Honorer Pada Rumah Sakit Umum Daerah Liun Kendage Tahuna. Jurnal EMBA, 9 (4), 865-872.

Mardhotillah, Uni & Hafni, Diska Arliena. (2021). Efektivitas Pengendalian Internal Persediaan Obat-Obatan Penanggulangan Covid-19 Di Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Jambi. Jurnal Akuntansi dan Ekonomika, 11 (2), 185-194.

Maulana, Sofia Arifin Nur & Hafni, Diska Arliena. (2021). Implementasi Sistem Informasi Akuntansi Persediaan Obat-Obatan Pada Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping Sleman-DI Yogyakarta. LIQUIDITY: Jurnal Riset Akuntansi dan Manajemen, 10 (2), 174-185.

Ningsih, Nila Nurma & Hafni, Diska Arliena. (2021). Analisis Pelaksanaan Kewajiban atas Pajak Penghasilan 21 Pada Rumah Sakit X di Klaten-Jawa Tengah. Review of Applied Accounting Research, 1 (2), 1-10.

Prihatono, Y. P., & Sutomo, H. (2019a). Analisis Perhitungan, Pencatatan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan 21 Pada RS Vania Bogor Tahun 2015—2016. Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, 7(2), 331–342.

Resmi, S. (2019). Perpajakan: Teori & Kasus (Sebelas). Jakarta: Salemba Empat.

Rondonuwu, C. W., Elim, I., & Pinatik, S. (2017). Analisi Penerpan perhitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Rumah Sakit Pancaran Kasih Manado. GOING CONCERN: JURNAL RISET AKUNTANSI, 12(01), 48-53.

Sulisyaningsih, Sulistyaningsih., Cahyani, Finaningsih Endang., Zulala, Nuli Nuryanti & Lestari, Sri. (2020). Persepsi Pasien tentang Kualitas Layanan Mempengaruhi Kepuasan Pasien Rawat Inap Kelas III Rumah Sakit. Disease Prevention and Public Health Journal, 14 (1), 37-45.

Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 244/PMK.03/2008.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.