Analisis Pengakuan Pendapatan dan Beban Pada PT Telekomunikasi Indonesia

Main Article Content

Dwi Urip Wardoyo
Asri Dwi Septiani
Nur Baroroh

Abstract

Pendapatan adalah pendapatan dari kegiatan usaha yang biasa dikenal dengan berbagai nama seperti penjualan, penjualan jasa (komisi), bunga, deviden, royalti dan sewa. Beban adalah penurunan nilai ekonomi karena perolehan atau pengurangan aset. Beban ini dianggap sebagai kewajiban karena dapat mengurangi nilai ekuitas. Biasanya, ini dianggap sebagai pengorbanan yang telah terjadi. Perusahaan menerapkan metode basis akrual sebagai dasar pengakuan pendapatan. Pendapatan diakui pada saat terjadi transaksi penjualan jasa dan perjanjian konsesi jasa antara perusahaan dengan pelanggan. Pengenalan biaya pada PT. Telekomunikasi mencatat beban akuntansi atas dasar akrual, di mana tes keterampilan diakui sebagai beban dalam laporan laba rugi pada saat terjadinya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah deskriptif, dimana tujuan dari setiap data yang dikumpulkan harus dianalisis, kemudian dapat ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan pendapatan dan beban PT Telekomunikasi Indonesia sudah sesuai dengan PSAK No. 23, karena hanya PSAK No. 23 yang mengenal dua metode yaitu accrual basis dan cash basis.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Dwi Urip Wardoyo, Asri Dwi Septiani, & Nur Baroroh. (2021). Analisis Pengakuan Pendapatan dan Beban Pada PT Telekomunikasi Indonesia. EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 1(1), 28–38. https://doi.org/10.56799/ekoma.v1i1.24
Section
Articles

References

Gustiana, Eva. 2013. “Analisis Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pada Koperasi Batas Kota Cimahi (KOBAKTI),” 31–38.

Haseng, Siti Haisyah Binti. 2018. “Analisis Pengakuan Pendapatan Dan Beban Pada Pt. Pos Indonesia Cabang Sungai Nyamuk.” Gastrointestinal Endoscopy 10 (1): 279–88.

Mulyaningsih, Sri. 2016. “Analisis Pengakuan Dan Pengukuran Pendapatan Berdasarkan Psak No.23 Pada Pt. Mensa Bina Sukses Medan.” 입법학연구 제13집 1호 (May): 31–48.