Analisis Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada PT. Sagara Waja Sejahtera

Main Article Content

Arintan Anryani Sinaga
Joelianti Dwi Supraptiningsih
Emy Setiawati Melati Putri

Abstract

Sagara Waja Sejahtera merupakan salah satu perusahaan yang berlokasi di kabupaten Bekasi. Setiap kegiatan usaha dari perusahaan ini tentu tidak terlepas dari kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh perusahaan dari kegiatan operasinya. Oleh karena itu, PT. Sagara WajaSejahtera berkewajiban untuk melakukan pelaporan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang mengacu pada undang-undang pajak penghasilan PPh pasal 21. Dalam melakukan penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data wawancara, kuisioner, dokumentasi. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Data primer yang digunakan berupa data asli yang berasal dari wawancara dan penyebaran kuesioner. Sedangkan data sekundernya berasal dari PT Sagara Waja Sejahtera berupa data gaji karyawan, profil perusahaan, struktur organisasi dan dokumentasi lainnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa Perhitungan PPh 21 pada PT Sagara Waja Sejahtera sudah sesuai dengan UU Perpajakan. Adapun metode perhitungannya yaitu dengan menggunakan metode gross-up. Penyetoran PPh 21 pada PT Sagara Waja Sejahtera sudah sesuai dengan UU Perpajakan. Adapun metode penyetorannya melalui transfer dengan DJP online yang dilakukan oleh bagian keuangan perusahaan. Pelaporan dan pencatatan pada PT Sagara Waja Sejahtera sudah sesuai dengan UU Perpajakan. Namun pengelolaan pelaporan dan pencatatannya dilakukan oleh pihak ketiga. Adapun metode pencatatannya menggunakan accrual basis.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sinaga, A. A. ., Supraptiningsih, J. D., & Putri, E. S. M. (2024). Analisis Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada PT. Sagara Waja Sejahtera. EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 3(2), 987–994. https://doi.org/10.56799/ekoma.v3i2.2939
Section
Articles

References

Arafat, Yasser, Sulaiman, Inggit Akim, and Fathurrahman. 2021. Buku Ajar Hukum Pajak. Malang: Literasi Nusantara.

Arfianti, Rizka Indri, Amelia Sandra, Agustina Indriani, Eko Prasetyo, Arridho Abduh, and Vince Ratnawati. 2022. Perpajakan. Edited by Syaiful Bahri. Bandung: Media Sains Indonesia.

Febrian, Wenny Desty, Baiq Anggun Hilendri Lestari, Amelia Rizky Alamanda, Galih Wicaksono, Frans Sudirjo, and Mia Amalia. 2022. Pajak Penghasilan Pemotongan Pemungutan. Padang: Global Eksekutif Teknologi.

Nataherwin, Widyasari, and Syanti Dewi. 2021. Perhitungan PPh 21 Dan Software PPh 21 Terbaik. Bandung: Rasibook.

Rianty, Martha, and Nyayu Khairani Putri. 2020. Pengantar Perpajakan. Palembang: Awfa Smart Media.

Sadat, Anwar. 2022. Tata Kelola Keuann Pemerinthna. Yogyakarta: Deepublisher.

Yosepha, Sri Yanthy, and Setadi. 2021. Perpajakan. Pekalongana: Nasya Expanding Management.