Tafsir Riba di Media Sosial Perspektif Roy Shakti dan Arli Kurnia
Main Article Content
Abstract
Para ulama selama ini berfatwa sebatas hukum mengenai riba. Hukum riba bank menjadi khilafiyah antara halal, haram, dan syubhat. Mayoritas ulama umumnya memberi solusi dengan sistem bank syariah, tetapi solusi ini pun menjadi polemik karena bunga bank syariah yang lebih tinggi daripada bank konvensional dan sistem mudlorobah yang belum diterapkan secara benar di semua bank syariah di Indonesia. Namun, belakangan ini muncul beberapa akun media sosial yang membahas penafsiran riba dan memberikan langkah-langkah kongkrit agar masyarakat terhindar dari jeratan riba. Dua influencer terbesar yang penulis teliti adalah Arli Kurnia dan Roy Shakti. Kedua tokoh ini sama-sama berlatar belakang pebisnis dan pernah terjerat bunga bank hingga kemudian bisa bangkit kembali. Arli Kurnia sangat anti riba. Ia memaparkan cara berbisnis tanpa modal bank, teknik melunasi hutang, dan cara membangun rumah tanpa KPR. Sedangkan Roy Shakti sangat pro riba. Ia menyarankan nasabah bank untuk menggunakan kartu kredit dan pinjaman berbunga rendah sebagai modal usaha. Ia pun menunjukkan cara membayar cicilan dengan dana talangan ketika belum mempunyai dana, dan cara menghadapi bank dan debt collector ketika usaha bangkrut. Adapun penulis kemudian mensintesis langkah-langkah dari kedua tokoh tersebut dengan metode fiqih awlawiyyat dan mengkritisi secara kontekstual atas al-Qur’an dan hadis mengenai riba.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.