Pengaruh Pendapatan Asli Daerah, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus Terhadap Belanja Modal pada Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016-2021

Main Article Content

Cerol Yohana Sitopu
Yunita Nainggolan
Mariska Simanjorang
Maxwel Hedwilliams Manalu
Lavenia Maharani

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh pendapatan primer daerah, dana distribusi umum dan dana khusus terhadap distribusi belanja daerah baik secara simultan maupun parsial pada pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera UtaraTahun 2019-2021. Penggunaan variabel independen dalam penelitian ini yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penggunaan variabel dependennya ialah variabel Belanja ModalAnalisis data menggunakan software pengujian hipotesis klasik menggunakan SPSS 22 untuk mengetahui pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sitopu, C. Y., Nainggolan, Y., Simanjorang, M., Manalu, M. H., & Maharani, L. (2023). Pengaruh Pendapatan Asli Daerah, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus Terhadap Belanja Modal pada Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016-2021. EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 2(2), 546–551. https://doi.org/10.56799/ekoma.v2i2.3151
Section
Articles

References

Aswati, V. H. (2018). Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Terhadap Pengalokasian Belanja Modal. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia STIESIA Surabaya.

Darwanis (2014), yang menekankan pentingnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai tolak ukur kemandirian daerah dalam pembiayaan dan pembangunan

Menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016, dana keuangan khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang dialokasikan kepada daerah tertentu dalam APBN, yang bertujuan untuk membantu membiayai tindakan khusus sesuai dengan prioritas daerah dan nasional.

Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah pasal 1 angka 18 bahwa Pendapatan Asli Daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Puput Purpitasari, 2015. Dampak Pendapatan Daerah dan Dana Penyaluran Umum Terhadap Penyaluran Daerah. Majalah. Sekolah Bisnis Indonesia Surabaya. Jurnal Analisis Bisnis Indonesia (IJBA).Tesis Marshanda Kasavina Putri "Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Dampaknya Terhadap Belanja Modal Pemprov Sumbar" Fakultas Ekonomi Fakultas Ekonomi Padang.

Siti, D., Yusni, Y.L.S., Evi, F.T. dan Rosalia, P.S. dan Angelica, K.O.S. 2020. Dampak Pendapatan Primer Daerah, Dana Distribusi Umum, dan Dana Khusus Terhadap Belanja Modal Daerah Administratif Daerah/Kota Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016-2018. PARETO: Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik. Jilid 3. No.1

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintahan Negara dan DaerahUU. 2015. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.Mardiasme 2012. Otonomi dan pengelolaan perekonomian daerah. Andi Penerbit : Yogyakarta.Peraturan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Perekonomian Daerah.Priamudi, Wimpi. 2016. Dampak Pendapatan Awal Daerah dan Alokasi Umum Terhadap Belanja Modal Daerah Administratif Dan Kota Pulau Jawa. Disertasi. Program Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta.

Yulia, Lisa. Pengaruh Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum (DAU)Terhadap Belanja Modal. Medan: Fakultas Ekonomi dan Bisnis IslamUniversitas Islam Negeri Sumatera Utara.2014