Pengaruh Penerapan e-Samsat dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
Main Article Content
Abstract
Pajak Daerah merupakan sumbangan wajib dari masyarakat kepada pemerintah daerah yang dapat di manfaatkan dalam membiayai kepentingan atau bahkan suatu kegiatan pemerintah daerah yang dipungut berdasarkan undangundang serta bersifat memaksa, dan tidak ada prestasi langsung yang diberikan. Efektivitas akan tercapai jika realisasi melebihi target yang sudah direncanakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Penerapan e-Samsat dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Pada Samsat Kota Jakarta Utara Tahun 2018 - 2022. Penelitian ini menggunakan metode dekstriptif dengan pendekatan kuantitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini ialah data sekunder yaitu data target dan realisasi pajak kendaraan bermotor serta data pengguna e-Samsat pada Samsat Kota Jakarta Utara. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa target dan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor dari tahun 2018 – 2022 berubah-ubah di setiap tahun nya. Efektivitas Pajak Kendaraan Bermotor pada kota Jakarta Utara ini termasuk dalam kategori Sangat Efektif dengan rata – rata 101.13%. Hasil Uji f memperoleh hasil f-hitung 19,702 dan nilai sig 0,048. Dengan demikian, f-hitung 19,702 > f-tabel 3,806 dan nilai sig 0,045 < 0,05, maka kesimpulannya yakni, terdapat pengaruh yang signifikan antara Penerapan e-Samsat (X1) dan Sanksi Perpajakan (X2) terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor pada Samsat Kota Jakarta Utara Tahun 2018 – 2022.
Downloads
Article Details
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.