Prospek dan Tantangan Investasi Indonesia Pasca Pemberlakuan UU Cipta Kerja

Main Article Content

Sabaruddin Siagian
Eni Reptiningsih

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prospek dan tantangan investasi Indonesia pasca perberlakuan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Jenis penelitian menggunakan metode analisis deksriptif kualitatif, dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian, prospek investasi Indonesia akan cerah atau meningkat signifikan dalam jangka panjang pasca pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja serta meningkatkan ranking kemudahan berusaha atau easy of doing business atau EoDB. Prospek investasi yang meningkat signifikan ini selain karena pemberlakuan Undang-Undang-Undang Cipta Kerja, juga dikarenakan pertumbuhan ekonomi tinggi yang konsisten, daya dorong pengeluaran konsumsi tinggi, keunggulan sumber daya alam berlimpah. Tantangan investasi Indonesia, antara lain, ketidakpastian hukum berinvetasi, kurangnya konsistensi implementasi pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja, masalah ketenagakerjaan, pengelolaan lahan dan peningkatan risiko sosial-politik pasca pilpres 2024.


 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Siagian, S. ., & Reptiningsih, E. (2024). Prospek dan Tantangan Investasi Indonesia Pasca Pemberlakuan UU Cipta Kerja. EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 3(5), 366–375. https://doi.org/10.56799/ekoma.v3i5.4164
Section
Articles

References

Ahmad, A., & Muda, K. (2006). Kamus Lengkap Bahasa Indonesia (Vol. 1). Reality Publisher.

Ali, M. (1982). Penelitian Pendidikan, Prosedur dan Strategi Angkasa. Sinar Baru Algesindo.

Arham, S. (n.d.). Omnibus Law Dalam Perspektif Hukum Indonesi (2nd ed., Vol. 7).

Ensiklopedia Indonesia. (n.d.). Investasi.

Indriantoro, N., & Supomo, B. (2013). Metodologi Penelitian Bisnis Untuk Akuntansi & Manajemen. BPFE.

Krugman, & Maurice, D. (2004). Ekonomi Internasional Teori dan Kebijakan Harper Collins MSc. PT Indeks Kelompok Gramedia.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Atau Dikenal Dengan Online Single Submission (OSS).

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Prasasti, A. A. (2021). KAJIAN YURIDIS MENGENAI OMNIBUS LAW UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA KLASTER KETENAGAKERJAAN [Hukum]. Universitas Muhammadiyah Mataram.

Putra, A. (2020). Penerapan Omnibus Law Dalam Upaya Reformasi Regulas. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(1), 222.

Relona, M. (2006). Kamus Istilah Ekonomi Popular (Vol. 3). Gorga Media.

Sudirman, M. A. (2018). PENGARUH KONSUMSI RUMAH TANGGA, INVESTASI TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI DI PROVINSI JAMBI. EKONOMIS: Jurnal of Economics and Business, 2(1), 81–91.

Sudjana, N., & Ibrahim. (1989). Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Sinar Baru.

Sugiyono. (2016). Metodologi Penelitian. Alfabeta.

Sukirno, S. (2002). Pengantar Teori Makro Ekonomi. Rajawali Press.

Tandelilin, E. (2010). Portofolio dan Investasi: Teori dan Aplikasi (1st ed.). Kanisius.

Umar, H. (2013). Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis. Rajawali.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Winarno, S. (1985). Pengantar Penelitian Ilmiah Dasar Methodologi Teknik. Tarsito.