Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai CV Armada Jaya Dan Kepatuhan Pelaporan PPN Pada Tahun 2022 Dan 2023

Main Article Content

Eis Cempakawati
Dyah Shinta Kusumaningtyas
Sopian Sopian

Abstract

Penghitungan, penyetoran, dan pelaporan PPN merupakan kewajiban perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). CV Armada Jaya telah di kukuhkan sebagai PKP sejak tanggal 20 Januari 2020.Metode penelitian ini menggunakan metode Kualitatif Deskriptif yang akan memberikan gambaran mengenai data perusahaan yang berhubungan dengan  perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada CV Armada Jaya pada tahun 2022 dan 2023. Hasil dari penelitian bahwa CV Armada Jaya  dalam perlakuan akuntansi pajak pertambahan nilai menunjukan dengan adanya perubahan tarif 10% menjadi 11% terjadi kekeliruan dalam perhitungan PPN Pada masa April 2022. Kemudian untuk pengkreditan  yang dilalukan di masa  Mei 2022 terjadi kekeliruan dalam mengkompensasikan di  SPT MASA PPN Mei 2022 .Dan untuk pembayaran dan pelaporan dalam periode 2022 dan 2023 sudah sesui dengan UU Perpajakan  yang tertera dalam Undang-Undang No.42 Tahun 2009 pasal 15A ayat 2)

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Eis Cempakawati, Dyah Shinta Kusumaningtyas, & Sopian, S. (2024). Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai CV Armada Jaya Dan Kepatuhan Pelaporan PPN Pada Tahun 2022 Dan 2023. EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 3(6), 80–91. https://doi.org/10.56799/ekoma.v3i6.4927
Section
Articles