Pengaruh Pemutihan Pajak, Penerapan E-Samsat, Kesadaran Pajak, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Pekanbaru

Main Article Content

Nur Fitriana
Yana Windra Nur
Dwi Fionasari

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pemutihan pajak, penerapan E-Samsat, kesadaran pajak, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Pekanbaru. Kepatuhan pajak merupakan elemen penting dalam optimalisasi penerimaan negara dan daerah, khususnya di sektor kendaraan bermotor. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan teknik pengumpulan data melalui kuesioner yang disebarkan kepada sejumlah wajib pajak di Kota Pekanbaru. Pengujian data penelitian ini diolah menggunakan SPSS versi 26. Hasil penelitian menyatakan bahwa pemutihan pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di kota Pekanbaru, penerapan e-samsat berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di kota Pekanbaru, kesadaran pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di kota Pekanbaru, sanksi pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di kota Pekanbaru.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Fitriana, N., Nur, Y. W., & Fionasari, D. . (2024). Pengaruh Pemutihan Pajak, Penerapan E-Samsat, Kesadaran Pajak, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Pekanbaru. EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 3(6), 1137–1146. https://doi.org/10.56799/ekoma.v3i6.5136
Section
Articles

References

Adnyani, N. K. S., & Wahyu Purna Anggara, I. W. G. (2023). Pengaruh Sanksi, Razia Lapangan Dan Program E-Samsat Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Kabupaten Sumbawa Barat. E-Jurnal Manajemen Universitas Udayana, 12(4), 346. https://doi.org/10.24843/EJMUNUD.2023.v12.i04.p02

Detikcom. (2023, February 6). Duh! Hampir Separuh Kendaraan di RI Tak Bayar Pajak, Ini Sebabnya Baca artikel detikoto, "Duh! Hampir Separuh Kendaraan di RI Tak Bayar Pajak, Ini Sebabnya. Https://Oto.Detik.Com/Berita/d-6553155/Duh-Hampir-Separuh-Kendaraan-Di-Ri-Tak-Bayar-Pajak-Ini-Sebabnya.

Ghozali, I. (2018). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS. 25. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Heider, F. (1958). The Psychology of Interpersonal Relations. New York: Wiley.

Karnowati, N. B., & Handayani, E. (2021). Moderation of tax socialization of factors affecting taxpayer compliance in the time of Covid-19. International Journal of Research in Business and Social Science (2147- 4478), 10(5), 184–194. https://doi.org/10.20525/ijrbs.v10i5.1272

Polda Riau. (2024). Jumlah Data Kendaraan Polda Riau.

Silvani, F. (2022). Kesadaran Wajib Pajak,Pengetahuan Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kantor Konsultan Pajak X Tahun 2021-2022. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta.

Sugiyono. (2019). Metodelogi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif Dan R&D. Alfabeta.

Susanti, N. A. (2018). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak, Dan Penerapan E-Samsat Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus pada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Sleman). Universitas Islam Indonesia.