Relevansi Penerapan Presidential Threshold Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Presidential Threshold selama ini dimaknai sebagai syarat ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik yang masuk ke Parlemen. Padahal dalam sistem pemerintahan presidensial dengan pemilu serentak seperti Indonesia, keberadaan presidential threshold seharusnya dimaknai sebagai syarat keterpilihan Presiden dan wakil Presiden seperti halnya dibeberapa negara dengan sistem presidensial seperti Brazil, Turki ataupun Argentina. Dengan pemilu yang dilaksanakan secara serentak antara pemilihan Presiden dengan parlemen, sudah tidak lagi relevan jika perolehan suara partai politik di parlemen menjadi acuan untuk dapat atau tidaknya mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden. Karena selain suara partai politik belum ditentukan besaran perolahan porsentasenya juga secara kelembagaan, posisi legislatif paralel dengan eksekutif. Sehingga tidak ada hubungannya suara partai politik di parlemen dijadikan acuan untuk menentukan pencalonan Presiden. Tentunya berbeda halnya dengan system pemerintahan parlementer. Dalam sistem pemerintahan parlementer sangat wajar jika suara parlemen dijadikan rujukan dalam pemerintahan, karena mayoritas kebijakan pemerintahan dalam sistem parlementer ditentukan oleh parlemen sendiri.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.