Pembiayaan Aqad Rahn di tinjau dari Fiqih Muamalat
Main Article Content
Abstract
Pembiayaan dengan akad rahn merupakan salah satu instrumen keuangan yang digunakan dalam sistem ekonomi syariah, khususnya dalam lembaga keuangan syariah. Akad ini memungkinkan seseorang untuk memperoleh dana dengan menjaminkan barang berharga sebagai jaminan utang, tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah seperti riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Berdasarkan fiqih muamalat, akad rahn memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar transaksi dianggap sah, termasuk kejelasan objek jaminan, kesepakatan utang, serta pemenuhan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pembiayaan dengan akad rahn dari perspektif fiqih muamalat dan melihat implementasinya di lembaga keuangan syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa akad rahn memberikan solusi keuangan yang adil dan transparan bagi masyarakat, sekaligus menjaga kepentingan peminjam dan pemberi pinjaman melalui perlindungan hukum syariah. Selain itu, pembiayaan dengan akad rahn juga meningkatkan inklusi keuangan syariah di masyarakat, memberikan akses bagi individu yang membutuhkan dana tanpa harus menjual asetnya. Dengan demikian, akad rahn berpotensi menjadi alternatif pembiayaan yang efektif dan sesuai dengan nilai-nilai syariah dalam konteks ekonomi modern.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.