Analisis Prosedur Dan Pelaporan Pemungutan Pajak Hotel Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan

Main Article Content

Cahya Amelia

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik pemungutan pajak hotel pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan. Pengumpulan pajak yang efektif dan efisien sangat penting karena pendapatan daerah berperan penting dalam mendanai sejumlah inisiatif pemerintah daerah. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif, dengan mengumpulkan informan dan data sekunder dari penelitian BAPENDA Asahan. Temuan dari penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa tahapan dalam proses pemungutan pajak hotel, mulai dari pendaftaran, penetapan jumlah pajak, hingga mekanisme pembayaran dan pelaporan. Selain itu, penerapan kebijakan pajak sebesar 10% diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak hotel, yang pada gilirannya mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan kesadaran wajib pajak dan penegakan hukum yang lebih tegas meningkatkan kepatuhan terhadap tanggung jawab perpajakan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Amelia, C. (2024). Analisis Prosedur Dan Pelaporan Pemungutan Pajak Hotel Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan. EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 4(1), 2447–2453. https://doi.org/10.56799/ekoma.v4i1.6064
Section
Articles

References

Indonesia. (2009). Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Juliarini, A. (2020). Komparasi Penerimaan Pajak Daerah Kota Dan Kabupaten Di Indonesia Setelah Berlakunya Undang-Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Jurnal BPPK, Volume 13 Nomor 2 , 1-10.

Kabupaten Asahan (2011) . PERDA Kabupaten Asahan No 11 Tahun 2011 Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Asahan.

Kabupaten Asahan (2023) PERDA Kabupaten Asahan No 10 Tahun 2023 Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Asahan

Kumala, R., & Ayu, R. (2019). Pengaruh Kesadaran Membayar Pajak, Pengetahuan Dan Pemahaman Peraturan. Jurnal Eksekutif, Volume 16 No 2, 256-278.

Lovihan, S. (2014). Pengaruh Kesadaran Membayar Pajak, Pengetahuan dan Pemahaman Peraturan Perpajakan, dan Kualitas Layanan terhadap Kemauan Membayar Pajak Wajib Orang Pribadi di Kota Tomohon . Jurnal Riset Akuntansi dan Auditing, 44-59.

Naibaho, F., J. Sondakh, J., & Tangkuman, S. (2021). Efektivitas Dan Kontribusi Pajak Hotel Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Pad) Di Kota Manado. Jurnal Emba, Vol.9 No.3 Juli , 105-112.

Pengaruh Sanksi Pajak, Sosialisasi, Sistem Pajak, Tax Avoidance Terhadap Hambatan Pemungutan Pajak Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Pekerjaan DiKabupaten Jember. (2020). Jurnal Akuntansi dan Manajemen Keuangan, 1-9.

Ramadhan, P. R. (2019). Pengaruh Pajak Daerah Dan Retribusi Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten/Kota Di Sumatera Utara. Jurnal Akuntansi dan Bisnis, 81-87.

Salma Watun, Suwignyo Widagdo, & Nanda Widaninggar. (2020). Pengaruh Sanksi Pajak, Sosialisasi, Sistem Pajak, Tax Avoidance Terhadap Hambatan Pemungutan Pajak Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Pekerjaan Bebas Di Kabupaten Jember. Jurnal Akuntansi dan Manajemen Keuangan, Volume 1 No. 2, 80-99.

Suryadi, T. L. (201). Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak, Penagihan Pajak Dan Pemeriksaan m Pajak Terhadap Penerimaan Pajak. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, Volume 8, Nomor 4, 2-22.

Yuliana, L., Alkautsar, M., & Nurlaela, L. (2021). Analisis Proses Pemungutan Pajak Hotel di Kabupaten Garut. Jurnal Wahana Akuntansi, Vol. 06 No. 02.Tahun 2021, 81-89.