Implementasi Pencegahan Pelanggaran Tata Ruang Dengan Fungsi SKRK dan IMB di Kota Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.56799/jceki.v1i6.1021Abstract
Memberikan SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kepada pemilik lahan yang akan melakukan kegiatan pembuatan konstruksi bangunan, maka pemilik lahan sebagai pemohon izin sudah terikat secara hukum. Untuk mentaati semua undang-undang dan aturan-aturan yang tertulis dalam SKRK dan IMB serta surat-surat perizinan lain yang diperlukan berkaitan dengan penggunaan konstruksi gedung yang dibangun, pelanggaran terhadap SKRK, IMB, dan izin kelengkapan yang lain akan menimbulkan sanksi hukum kepada pemilik lahan/persil. Sanksi bisa berupa pembongkaran sebagian konstruksi bangunan sampai sanksi administrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan hukum terhadap pelanggaran aturan yang ada SKRK dan IMB serta kelengkapan izin yang lain perlu/harus dilakukan. Penegakan hukum dilakukan untuk menjaga kepentingan masyarakat banyak, menjaga kelestarian alam, menjaga lingkungan hidup maka perlu diciptakan aturan untuk penanggulangannya atau paling tidak bisa meminimalisir permasalahan bencana banjir, kemacetan lalu lintas,dan pencemaran lingkungan hidup. Yang mana aturan-aturan itu juga harus didukung oleh masyarakatnya sendiri.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Linda Puspita Sari, Fx. Valentino David Adiso Pandiangan, Bambang Arwanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.