Upaya Pencegahan Radikalisme Melalui Media Sosial Di Kalangan Remaja

Authors

  • Andy Sanjaya M Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Rahmat Dwi Putranto Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.56799/jceki.v2i1.1173

Abstract

Media online maupun media sosial online dapat menunjang terjadinya radikalisasi. Sebagian besar kelompok teroris memfokuskan kegiatan mereka pada ranah aktivisme seperti : publisitas, penyebaran propaganda, perekrutan, pengembangan jaringan (Networking), dan mobilisasi, sehingga media sosial digunakan sebagai alat untuk meradikalisasi oleh individu maupun kelompok untuk perubahan politis dan sosial khususnya bagi kalangan remaja dan generasi muda. Media sosial yang efektif dapat menghubungkan orang-orang dengan sumber informasi yang berbeda-beda serta membuat individu seolah terlibat langsung dalam suatu kejadian. Selain itu media sosial dapat meningkatkan reaksi emosional agar terlibat dan menjadi pendukung gerakan radikal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adiwilaga & Kurniawan. (2021). Strategi Pemerintah Daerah Terkait Pencegahan Paham Radikalisme Agama di Kabupaten Bandung. Jurnal JISIPOL. 5 (1).

Ansori, M. (2018). Pengaruh Tingkat Pemahaman Agama Islam Terhadap Persepsi Mahasiswa pada Radikalisme Berbasis Agama “Studi pada Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Al – Qodiri Jember”. Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan. 15 (2).

Arifin, M. (2020). Propaganda Kelompok ISIS Melalui Media Sosial Facebook Dalam Indoktrinasi Paham Radikal Studi Kasus: Rencana Aksi Teror Oleh Ika Puspitasari Pada Tahun 2016. Jurnal Kajian Strategis. 3 (1). 443-460.

Aryanti, Mustofa, Irwansyah & Walfajri. (2015). Persepsi dan Resistensi Aktivis Muslim Kampus Terhadap Paham dan Gerakan Islam Radikal: Kasus Perguruan Tinggi di Provinsi Lampung. Jurnal Penelitian Keagamaan dan Kemasyarakatan. 28 (2). 173-350.

Aziz, A. (2016). Memperkuat Kebijakan Negara Dalam Penanggulangan Radikalisme di Lembaga Pendidikan. Hikmah : Journal Of Islamic Studies. XII (1).

Azra, Azumardi, dkk. (2016). Formulasi Ajaran Islam Jihad, Khilafah, dan Terorisme. (Jakarta: Mizan.

Azra, Azumardi, dkk. (2002). Konflik Baru antar Peradaban Globalisasi, Radikalisme, dan Pluralitas. (Jakarta: Rajawali Press)

Bakti, A. (2015). “Cegah Radikalisme, BNPT Ciptakan Program Damai di Dunia Maya”dalam Swantara Majalah Triwulanan Lemhannas RI. (Jakarta : Juni, IV)

Budijanto & Rahmanto. (2021). Pencegahan Paham Radikalisme Melalui Optimalisasi Pendidikan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal HAM. 12 (1).

CNN Indonesia. (2018). Peran Keluarga untuk Tangkal Sebaran Radikalisme Pada Anak. CNN Indonesia.https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20180515104408-284-298275/peran-keluarga-untuk-tangkal-sebaran-radikalisme-pada-anak/diakses-4-Juni 2022

Dalmeri. Membayangkan Islam dan Toleransi di Era Postmodernitas: Kritik terhadap Rasionalisme Kaum Muslim Modernis. Harmoni Jurnal Multikultural dan Multireligius Vol. IX, Nomor 35 Tahun 2010.

Dewantara, A. (2019). Radikalisme Agama Dalam Konteks Indonesia Yang Agamis dan Berpancasila. Jurnal Pendidikan Agama Katolik. 19 (1).

Fadly, A. (2016). Gerakan Radikalisme Agama. Persepktif Ilmu Sosial.

Faiqah & Pransiska. (2018). Radikalisme Islam Vs Moderasi Islam: Upaya Membangun Wajah Islam Indonesia Yang Damai. Jurnal Ilmiah KeIslaman. 17 (1)

Ghifarie, I. (2016). Teologi Hakimiyah : Benih Radikalisme Islam. Journal of Islamic & Social Studies. 2 (1).

Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.

Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 2000)

Shihab, Charis. (2013). Ibadah Yang Mengantar Hidup Sukses dan Penuh Barokah. (Jakarta : Mitra Press)

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang Nomor 15 Tahun 2003

Downloads

Published

2022-12-21

How to Cite

Andy Sanjaya M, & Rahmat Dwi Putranto. (2022). Upaya Pencegahan Radikalisme Melalui Media Sosial Di Kalangan Remaja. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 2(1), 63–69. https://doi.org/10.56799/jceki.v2i1.1173

Issue

Section

Articles