Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelanggaran HAM Berat Dalam Sistem Peradilan Pidana

Authors

  • Aditya Yuliansyah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Fakhlur Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.56799/jceki.v2i1.1175

Abstract

Perlindungan hukum terhadap korban pelanggaran HAM berat dianggap oleh beberapa kalangan sebagai subyek yang mendapatkan perlindungan hukum yang cukup dengan dicantumkannya hak-hak korban dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan bentuk terobosan baru dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap korban. Masalah perlindungan hukum terhadap korban pelanggaran HAM berat ini menjadi problem yang sangat mendasar karena menyangkut permasalahan perlindungan terhadap hak asasi manusia secara umum.Penelitian ini megkaji tentang perlindungan hukum terhadap korban pelanggran HAM berat dalam sistem peradilan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia sekarang (ius Constitutum) melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang ada sekarang dan telaah pustaka serta dilengkapi dengan dokumen-dekumen penting yang berhubungan dengan permasalahan perlindungan terhadap korban pelanggran HAM berat dalam sistem peradiln pidana. Landasan yang menjadi dasar perlunya perlindungan hukum terhadap korban pelanggaran HAM berat ini adalah: Secara filosofis diperlakukan secara adil dan hidup sejahtera adalah hak asasi setiap manusia sebagai anggota masyarakat dan warga negara. Konstitusi Negara maupun dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang hak Asasi manusia oleh sebab itu secara yuridis korban wajib juga untuk diperlakukan sebagaimana layaknya manusia. secara sosiologis korban memiliki peranan yang sangat penting dalam rangka penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir Muhammad. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti.

Arif Gosita. (2004). “Masalah Korban kejahatan Kumpulan Karangan”. Jakarta: PT Buana Ilmu Popular Kelompok Gramedia.

Arif Gosita. (2004). Masalah Korban Kejahatan (kumpulan karangan), Jakarta: Edisi ke tiga PT. Bhuana Ilmu Popular Kelompok Gramedia.

Arif Gosita. (1995). Victimologi dan KUHAP. Jakarta: Akademi Pressindo hlm.154

Barda Nawawi Arif. (1998). Beberapa Aspek Kebijakan penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Barda Nawawi Arif. (2001). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penganggulangan Kejahatan, Bandung: Citra Aditya Bhakti

Burhan Ashofa. (2004). Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta

Collin Shepard dalam Mulyana W Kusuma. (1986). Kriminologi dan Masalah Kejahatan” Bandung: Amrico.

J.E. Sahetapy. (1987). Victimologi sebuah Bunga Rampai. Jakarta: Sinar Harapan.

Johnny Ibrahim. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia

Lilik Mulyadi. (2004). Kapita Selekta Hukum Pidana, Kriminologi dan Victimologi. Jakarta: Djambatan.

Louis Henkin and John Lawrence Hargrove. (1994). Human right: An Agenda for the NextCentury”,The American Sociaty of International Law, Washington D.C.

Mudzakkir. (2002). Pengaturan Hak Korban Kejahatan dalam KUHAP dan Penegakkannya dalam Praktek Peradilan Pidana (analisis posisi hukum korban dalam Ius Constitutum dan Ius Constituendum), Yogyakarta: Departeman Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Peter Mahmud Marzuki. (2010). Penelitian Hukum, Cet. Ke-6. Jakarta: Kencana.

Rudi M Rizki. (2003). “Tanggungjawab negara atas pelanggaran HAM berat masa lalu” dalam Pencarian keadilan dimasa transisi, Editor: Ifdal kasim, Elsam, Jakarta.

Theo Van Boven. (2002). Mereka yang Menjadi Korban (Hak Korban atas Restitusi, Kompensasi dan Rehabilitasi). Jakarta: Elsam. Editor:Ifdal kasim

Yani Tuharyati, dalam tesis (2005). “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perdagangan Manusia Khususnya Perempuan dan Anak”. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia

Downloads

Published

2022-12-21

How to Cite

Aditya Yuliansyah, & Fakhlur. (2022). Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelanggaran HAM Berat Dalam Sistem Peradilan Pidana. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 2(1), 70–78. https://doi.org/10.56799/jceki.v2i1.1175

Issue

Section

Articles