Catatan Hukum (Anotasi) Putusan Kasus Korupsi KTP Elektronik

Authors

  • Bayu Utomo Sekolah Tinggi ilmu Hukum IBLAM
  • Mas Agus Priyambodo Sekolah Tinggi ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.56799/jceki.v2i1.1177

Abstract

Korupsi yang terjadi di Indonesia telah mengalami perkembangan, baik secara kuantitas maupun kualitas sehingga akibatnya merugikan keuangan negara dan dapat pula menghambat pembangunan nasional maupun daerah. Saat ini dapat dikatakan bahwa korupsi di Indonesia tidak lagi merupakan sebuah kejahatan biasa (ordinary crimes), namun telah merupakan suatu kejahatan yang luar biasa (extraordinary crimes). Penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan serta korupsi masih marak terjadi seperti contoh kasus korupsi e-KTP yang dilakukan oleh Setya Novanto.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alatas, Syed Husein. (2002). Sosiologi Korupsi Sebuah Penjelasan dengan Data Kontemporer, (Jakarta : LP3ES)

Atmasasmita, Romli. (2014). Asset Recovery dan Mutual Assistance In Criminal Matters, Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi Asas-asas Hukum Pidanadan Kriminologi serta perkembangannya Dewasa Ini, (Yogyakarta : Mahupiki dan FH Universitas Gadjah Mada)

Chazawi, Adami. (2016). Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada)

Danil, Elwi, (2016). Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantasannya, (Jakarta: Rajawali Pers)

Denny Elvras Jaya, Dr. Hamdani M. Syam, MA, (2019). Analisis Framing Pemberitaan Kasus Korupsi E-KTP Oleh Setya Novanto Di Indonesia.com Dan Viva.co.id, Jurnal ilmiah mahasiswa FISIP Unsyiah, Vol 4. No 3. Agustus 2019

Djaja, Ermansjah. (2008). Memberantas Korupsi Bersama KPK, (Jakarta : Sinar Grafika)

Hamzah, Andi. (2006). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada)

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2006). Memahami untuk Membasmi-Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta, Penerbit Komisi Pemberantasan Korupsi)

Ronny Hanitijo. (2000). Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta : Ghalia Indonesia)

Setiawan, T. (2014). Ancangan Awal Praktik Analisis Wacana Kritis: Jurnal Ilmiah DIKSI. Vol 2 no. 22, September 2014, hlm. 111-120.

Tempo, (2018). ”Begini Peran Keponakan Setya Novanto dalam Kasus Korupsi E-KTP.” Diunduh pada 17 Juli 2018 dari https:// nasional.tempo.co/read/1065418/begini - peran - keponakan - setya-novanto-dalam-kasus-korupsi-e-ktp

Undang-Undang Rep ublik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Yanuar, Purwaning M. (2007). Pengembalian Aset Hasil Korupsi:Berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 Dalam Sistem Hukum Indonesia, (Bandung : Alumni)

Yusuf, Muhammad. (2013). Merampas Aset Koruptor, (Jakarta : PT Kompas Media Nusantara)

Downloads

Published

2022-12-21

How to Cite

Bayu Utomo, & Mas Agus Priyambodo. (2022). Catatan Hukum (Anotasi) Putusan Kasus Korupsi KTP Elektronik. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 2(1), 79–84. https://doi.org/10.56799/jceki.v2i1.1177

Issue

Section

Articles