Demokratisasi Hukum Di Bidang Penegakan Hukum Pidana Melalui Restorative Justice

Authors

  • Dika Pranata Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Jami’atur Robekha Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.56799/jceki.v2i1.1179

Abstract

Pendekatan restorative justice dalam hukum pidana bukan bertujuan untuk mengabolisi hukum pidana atau melebur hukum pidana dan hukum perdata, karena pendekatan restorative justice yang mengutamakan jalur mediasi antara korban dan pelaku. Pendekatan restorative justice justru mengembalikan fungsi hukum pidana pada jalurnya semula yaitu pada fungsi ultimum remidium suatu senjata pamungkas bilamana upaya hukum lain sudah tidak dapat lagi digunakan dalam menghadapi suatu tindak pidana dalam masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana demokratisasi hukum di bidang penegakan hukum pidana melalui restorative justice. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konsep. Penelitian ini mendeskripsikan konsep restorative justice kedalam politik system pidana di Indonesi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyelesaian secara damai (restorative justice) tersebut bersedia memberikan ganti rugi kepada korban dalam rangka mendapatkan pemaafan dari korban. Penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice harus dilakukan dengan memberdayakan para pihak dalam perkara pidana yaitu pelaku, korban dan masyarakat. Para pihak diharapkan dapat bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama dalam rangka menyelesaikan tindak pidana yang telah terjadi dan melalui pendekatan restorative justice penyelesaian perkara pidana diharapkan dapat menguntungkan bagi semua pihak (win-win solution).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Ali. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence), (Jakarta: Kencana Prenada Media).

Adrianus Maliala. (2009). Restorative Justice dan Penegakan Hukum, Bahan Kuliah MahasiswaPTIK Ang 54/55, Jakarta, 2009.

Bambang Waluyo. (2011). Viktimologi Perlindungan Saksi dan Korban, (Jakarta: Sinar Grafika).

Barda Nawawi Arief. (1996) Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Bandung: Citra AdityaBakti)

Chairul Huda. (2014). “Politik Hukum Pembangunan Sistem Hukum Nasional Dalam Konteks Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan Global”, Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tanggal 22 November 2014

Daniel S. Lev. (1990). Hukum dan Politik di Indonesia: Keseimbangan dan Perubahan, Cetakan I, (Jakarta: LP3ES)

Daniel W. Van Ness. (2005). Restorative Justce and International Human Rights,Restorative Justice, International Perspektif Edited by Burt Galaway and Joe Hudson, (Kugler Publications, Amsterdam, The Netherland (Elsam Position Paper Advokasi, RUU KUHP Seri 3:11:12.

Ediwarman. (1999). Victimologi, kaitannya dengan Pelaksanaan Ganti Rugi Tanah, Mandar Maju, Bandung

Eriyantouw Wahid. (2009). Keadilan Restoratif dan Peradilan Konvensional dalam HukumPidana, (Jakarta: Universitas Trisakti)

Garry Johnstone. (2002). Restorative Justice, WP.

Hendrojono. (2005). Kriminologi, Pengaruh Perubahan Masyarakat dan Hukum. Jakarta: Dieta Persada.

Jimly Asshiddiqie. (2008). Menuju Negara Hukum Yang Demokratis. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstiusi.

John Brithwaite. (2002). Restorative Justice and Responsive Regulation, (University Press, Oxford).

Moh. Mahfud MD. (1998). Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia)

Nicola Lacey. (2004). A Life of H.L.A; The Nigthmare and The Noble Dream, Oxpord University Press, Oxford, sebagaimana ditulis dalam buku Eriyantouw Wahid, 2009, Keadilan Restoratif dan Peradilan Konvensional dalam Hukum Pidana, Jakarta: Universitas Trisakti.

Padmo Wahyono. (1986). Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, (Jakarta: Ghalia Indonesia)

Rudi Rizky. (2008). Refleksi Dinamika Hukum – Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir, Jakarta: Perum Percetakan Negara

Satjipto Rahardjo. 1993. Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman)

Sudarto. (1981). Hukum dan Hukum Pidana, (Bandung: Alumni)

Sudarto. (1983). Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, (Bandung: Sinar Baru)

Syafruddin. (2002). Peranan Korban Kejahatan (Victims) dalam Terjadinya Suatu Tindak Pidana Kejahatan Ditinjau dari Segi Victimology, USU Press.

Downloads

Published

2022-12-21

How to Cite

Dika Pranata, & Jami’atur Robekha. (2022). Demokratisasi Hukum Di Bidang Penegakan Hukum Pidana Melalui Restorative Justice. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 2(1), 85–94. https://doi.org/10.56799/jceki.v2i1.1179

Issue

Section

Articles