Rasio Legis Perkawinan Beda Agama Dalam Hukum Positif Di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Kenyataan dalam kehidupan masyarakat bahwa perkawinan berbeda agama itu terjadi sebagai realitas yang tidak dipungkiri. Berdasarkan ketentuan hukum fiqih dan juga perundang-undangan yang berlaku secara positif di Indonesia, telah jelas dan tegas menyatakan bahwa sebenarnya perkawinan antar agama tidak di inginkan, karena bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Tetapi ternyata perkawinan antar agama masih saja terjadi dan akan terus terjadi sebagai akibat interaksi sosial diantara seluruh warga negara Indonesia yang plural. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana rasio legis perkawinan beda agama dalam hukum positif di Indonesia? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitiannya yaitu dalam Undang-undang perkawinan, Negara telah memberikan putusan bahwa pernikahan antar agama dilarangan di Negara Indonesia. Sebagai konsekuensianya catatan sipil tidak mau menerima dan mencatat pasangan yang menikah dengan latar belakang agama yang berbeda.
Downloads
Article Details
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Abbas Mahmud Al-‘Aqqad. (1985). Falsafat Al-Qur’an, (Kairo-Mesir: Dar al-Hilal), hal. 84
H. M Anshary, S.H., M.H. (2010). Hukum Perkawinan di Indonesia, Cetakan Kesatu, (Yogyakarta, Pustaka Pelajar), hal 16.
Masfuk Zuhdi. (1997). Masail Fiqhiyah (Jakarta: PT.Toko Gunung Jati), H.4
Ny. Soemiyati. (1986). Hukum Perkawinan Islam dan Undang Undang Perkawinan, Cetakan Kedua, (Yogyakarta, Liberty Yogyakarta, 1986), hal 8.
O.S. Eoh. (1996). Perkawinan Antar Agama dalam Teori dan Praktek (Jakarta: Raja Grafindo Persada), h. 118-125.
O.S. Eoh. (1996). Perkawinan Antar Agama Dalam Teori dan Praktek, Cetakan Pertama, (Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada), hal 35
Riduan Syahrani. (1986). Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, (Jakarta, PT. Media Sarana Press), hal 35
Rusli. (1984). Perkawinan antar Agama dan Masalahnya, Cetakan Pertama, (Bandung, Shantika Dharma Bandung), hal 8