Analisis Pengelolaan Aset Tetap Berdasarkan Psap Nomor 07 Pada Kantor Kapanewon Depok Kabupaten Sleman

Main Article Content

Dea Nur Salsabila
Avininda Dewi Nindiasari

Abstract

Penelitian yang merujuk pada PSAP Nomor 07 tentang aset tetap pada Kantor Kapanewon Depok Kabupaten Sleman. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian pengelolaan asset tetap pada Kantor Kapanewon Depok terhadap PSAP Nomor 07. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data yang diperoleh dari penelitian ini adalah data primer yang merupakan hasil wawancara penelitian dan data sekunder yang diperoleh dari dokumen yaitu berupa Laporan inventaris tahun 2021, Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) tahun 2021, Peraturan Undang-Undang, Buku, dan Website Kantor Kapanewon Depok. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pengelolaan aset tetap di Kantor Kapanewon Depok telah sesuai dengan PSAP Nomor 07 baik dari pengakuan, pengukuran, penilaian awal, pengeluaran setelah perolehan, penyusutan, penghentian dan pelepasan, serta pengungkapan aset tetap. Klasifikasi aset tetap yang ada di Kantor Kapanewon Depok telah sesuai dengan PSAP nomor 07, akan tetapi Kantor Kapanewon Depok ini tidak memiliki aset tetap berupa tanah, sehingga dalam kegiatan operasional pemerintahan tanah yang diperoleh merupakan hasil sewa tanah dengan Desa Condongcatur.  Aset tetap yang ada di Kantor Kapanewon Depok telah mimiliki masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan sehingga dapat dikatakan sebagai aset tetap.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Dea Nur Salsabila, & Avininda Dewi Nindiasari. (2023). Analisis Pengelolaan Aset Tetap Berdasarkan Psap Nomor 07 Pada Kantor Kapanewon Depok Kabupaten Sleman. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 2(6), 535–545. https://doi.org/10.56799/jceki.v2i6.2005
Section
Articles