Rekonstruksi Nilai-Nilai Pernikahan Poligami: Analisa Sensitivitas Gender

Authors

  • Miftahul Jannah Mahasiswa

DOI:

https://doi.org/10.56799/jceki.v1i3.267

Keywords:

Pernikahan Poligami, Nabi Muhammad, Gender

Abstract

Wacana poligami masih saja belum usai, mengingat perdebatan antara pro dan kontra tidak kunjung menemukan titik temu. Poligami dilegitimasi sebagai syariat Islam, yang kemudian secara fakta sosial menunjukkan adanya bentuk kekerasan terhadap perempuan. Penelitian ini dilakukan untuk melihat bagaimana praktik poligami Nabi Muhammad yang sering dijadikan dalil untuk melakukan poligami, apakah hal tersebut mengandung bias gender? Atau justru hal tersebut merupakan tindakan perlawanan terhadap bentuk dikriminasi terhadap perempuan?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian  Library Research atau studi kepustakaan, yang bersifat kualitatif, kemudian menggunakan metode penelitian deskriptif analisis. Adapun hasil penelitian artikel ini menunjukkan bahwa; (1) Nabi melakukan poligami tanpa unsur bias gender (2)Nabi melalukan poligami dalam rangka memperlihatkan kepada bangsa Arab bagaimana memperlakukan istri-istri dengan baik dan berkeadial (3) Nabi melalukan poligami terhadap para janda yang sudah tidak cantik dan tidak menarik seolah memperlihatkan bahwa tujuan poligami bukanlah semata-mata untuk persoalan pelampiasan hasrat seksual.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Angelina, D., Rizki, M., & Mira, R. R. (2019). Banyak Kasus Poligami jadi Pemicu Perceraian. https://www.jpnn.com/news/banyak-kasus-poligami-jadi-pemicu-perceraian

Anwar, D. S. S., Maskur, S., & Anwar, S. (2018). Pendidikan Gender: Dalam Sudut Pandang Islam. Pt. Indragiri Dot Com.

Detikcom, T. (2021). Saya Tak Mau Dipoligami tapi Suami Tetap Nikah Lagi, Saya Harus Bagaimana? Detiknews. https://news.detik.com/berita/d-5528921/saya-tak-mau-dipoligami-tapi-suami-tetap-nikah-lagi-saya-harus-bagaimana

Faqih, M. (2013). Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Pustaka Pelajar.

Humm, M. (2002). Ensiklopedia Feminism. Fajar Pustaka Baru.

Machali, I. (2015). Poligami dalam Perdebatan Teks dan Konteks: Melacak Jejak Argumentasi dalam Teks Suci. Palastren, 8(1), 35–56.

Makmun, A. R., & Muafiah, E. (2009). Poligami dalam Pandangan Muhammad Syahrur. STAIN Ponorogo Press.

Muhammad, H. (2020). Poligami. IRCiSoD.

Mutakabbir, A. (2019). Reinterpretasi Poligami Menyingkap Makna, Syarat Hingga Hikmah Poligami dalam Al-Qur’an. Deepublish.

Nasohah, Z. (2000). Poligami: Hak Keistimewaan Menurut Syariat Islam. Perpustakaan Negara Malaysia.

Paputungan, R., & Kau, Sopyan. A. (2020). Argumen Kaum Feminis Terhadap Penolakan Poligami di Indonesia. As-Syams: Jurnal Hukum Islam, 1(1), 128–152.

RI, D. dan K. (1998). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.

Ristianto, C. (2018). LBH APIK: Poligami Bentuk Dikriminasi Perempuan. Kompas.Com. https://amp.kompas.com/nasional/read/2018/12/15/17250961/lbh-apik-poligami-bentuk-diskriminasi-perempuan

Rohmaniyah, I. (2013). Gender, Androsentrism, dan Seksisme dalam Tafsir Agama. Welfare: Jurnal Ilmu Kesetaraan Sosial, 2(1), 56–73.

Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keseharian Al-quran. Lentera Hati.

Simanjuntak, B. A. (2013). Harmonius Family. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Sugiarti, Andalas, E. F., & Setiawan, A. (2020). Desain Penelitian Kualitatif Sastra. UMM Press.

Umar, N. (2001). Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an. Paramadina.

walidain, A. (2015). Diskursus Gender: Tela’ah Terhadap Pemikiran Amina Wadud. XV(1), 80–106.

Yusuf, A. M. (2014). Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan. Kencana.

Zed, M. (2014). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Downloads

Published

2022-03-30

How to Cite

Jannah, M. (2022). Rekonstruksi Nilai-Nilai Pernikahan Poligami: Analisa Sensitivitas Gender. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 1(3), 178–184. https://doi.org/10.56799/jceki.v1i3.267

Issue

Section

Articles