Kedudukan Hukum Dispensasi Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Cikarang

Main Article Content

Novita Ariestiani
Septiayu Restu Wulandari

Abstract

Perkawinan adalah ikatan pertalian yang sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Sedangkan, dispensasi adalah penyimpangan atau pengecualian dari suatu peraturan. Dispensasi perkawinan dapat diartikan sebagai suatu keringanan atau kelonggaran yang diberikan pengadilan kepada calon suami isteri yang belum memenuhi syarat materiil dalam perkawinan atau belum mencapai batas usia minimal untuk dapat melangsungkan perkawinan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui batas minimal usia nikah dan bagaimana hakim membuat penetapan dispensasi perkawinan. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum normatif-empiris karena memudahkan penulis dalam mengkaji pada peraturan perundang-undangan dan internet serta data pada lapangan untuk membuktikan dan membandingkan sebuah dugaan dengan melakukan observasi untuk menemukan kebenaran atau fakta konkrit pada masyarakat yang berlokasi di Cikarang melalui penyebaran google form. Hasil analisa yang didapat melalui teori peraturan yang terkait lalu ditinjau dari aspek hukum serta hasil responden. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis pada skripsi ini terdapat faktor penyebab alasan pengajuan permohonan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Cikarang didominasi oleh faktor pergaulan sosial yang terjadi pada remaja. Sedangkan, sisanya dipengaruhi oleh faktor ekonomi, internal, dan faktor pendidikan. Sementara untuk pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara permohonan dispensasi perkawinan sudah sesuai prosedur dan menggunakan pertimbangan kemaslahatan dan kemudharatannya. Hal ini dikarenakan pihak Pengadilan Agama juga mempertimbangkan latar belakang pengajuan permohonan dispensasi perkawinan yang dilakukan oleh anak di bawah umur.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ariestiani, N. ., & Wulandari, S. R. (2024). Kedudukan Hukum Dispensasi Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Cikarang. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(4), 1611–1620. https://doi.org/10.56799/jceki.v3i4.3897
Section
Articles