Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Jasa Parkir Atas Kerusakan Kendaraan Di Area Parkir

Main Article Content

Nuryanti Nuryanti
Septiayu Restu Wulandari

Abstract

Jasa parkir merupakan penyedia jasa untuk menjaga, mempermudah, juga mengamankan kendaraan yang sementara waktu akan ditinggalkan oleh pemiliknya, tidak sedikit terdapat keluhan-keluhan konsumen terhadap permasalahan pada layanan parkir dimana sering menimbulkan kerugian bagi konsumen apabila terjadi kehilangan atau kerusakan pada kendaraan pada saat menggunakan jasa parkir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana gambaran fasilitas parkir pada area parkir Revo Town Mall dan juga Hubungan hukum antara konsumen dan pengelola parkir terhadap kerusakan yang di alami konsumen pada Revo Town Mall. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris yang mana menggunakan cara tertentu dalam mengungkap dan menelaah permasalahan dengan menggambarkan dan menjelaskan fenomena-fenomena yang terjadi berdasarkan fakta yang ada, sehingga menghasilkan data bersifat deskriptif yaitu berupa kata-kata tertulis maupun lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Hasil pada penelitian yang telah dilaksanakan mengungkap bahwa pada sistem keamanan masih kurang maksimal dalam pelaksanaannya dan untuk perlindungan hukum bagi konsumen jasa parkir pada Revo Town Mall masih belum menemukan titik akhir yang pasti dimana pertanggungjawaban belum juga dijalankan karna kurangnya komunikasi antara korban dan pelaku usaha dalam menyelesaikan kasus ini. Untuk mencegah terjadinya hal buruk seperti kehilangan barang di dalam mobil sehingga menyebabkan kerusakan pada kendaraan karna dibobol alangkah baiknya pengguna parkir untuk tidak meninggalkan barang berharga pada kendaraan yang terparkir, dan juga dalam hal ini petugas keamanan cukup berperan untuk bisa lebih tanggap dalam menjalankan kewajiban dengan lebih maksimal.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nuryanti, N., & Wulandari, S. R. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Jasa Parkir Atas Kerusakan Kendaraan Di Area Parkir. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(4), 1641–1649. https://doi.org/10.56799/jceki.v3i4.3927
Section
Articles

References

Departemen Pendidikan Nasional t.t. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.

Direktorat Jendral Perhubungan Darat 1998. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Fuady, M. 2013. Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer). Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Fuady, M. 2013. Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer). Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Handayani, S. 2012. Aspek Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Non Eksakta, No.4: 2.

Inosentius, S. 2004. Perlindungan Konsumen, Kemungkinan penerapan tanggung jawab mutlak. Jakarta: Universitas Indonesia.

Kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Memberikan Perlindungan dan Menjamin Keseimbangan dengan Pelaku Usaha. Bekasi: Jala Permata Aksara.

Kristiyanti, C.T.S. 2008. Hukum perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafik.

Lukman, D. 2010. Analisa Yuridis Terhadap Peranan Pers Sebagai Sarana Perlindungan Konsumen Melalui Surat Pembaca. Jakarta: Universitas Indonesia.

Meliala, A. 1993. Praktik Bisnis Curang. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Miru, Ahmadi & Yodo, Sutarman 2020. Hukum perlindungan konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Muttaqien, R. 2008. Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. enam ed. Bandung: Nusa Media.

Nasution, A. 2002. Hukum Perlindungan Konsumen:Suatu pengantar. Jakarta: Diadit Media.

Notoatmojo, S. 2010. Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta. Panjaitan, H. 2021. Hukum Perlindungan Konsumen: Reposisi dan Penguatan

Prayudyanto, muhammad nanang 2015. Manajemen parkir di perkotaan: toolkit untuk mobilitas perkotaan di Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Rahardjo, S. 1991. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Samani, H.U.A. 2003. Dasar-Dasar Hukum Bisnis. 1 ed. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Shidarta 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. 3 ed. Jakarta: Susanto, H. 2008. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta: Visimedia. Topatimasang, R. 1990. Panduan Pendidikan Konsumen untuk pemula. YLKI.