Tinjauan Yuridis Tentang Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Main Article Content
Abstract
Perkawinan beda agama merupakan salah satu fenomena yang menjadi pro dan kontra di ruang lingkup masyarakat Indonesia hingga saat ini. Pelaksanaan perkawinan beda agama di Indonesia menjadi diskursus dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Penelitian ini bertujuan untuk meluruskan persoalan perkawinan beda agama di Indonesia serta upaya hukum yang dapat dilakukan apabila pasangan yang berbeda agama ingin melangsungkan perkawinannya dengan sah dan dicatatkan oleh negara, karena adanya kekosongan hukum pada regulasi perkawinan beda agama. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum dengan metode yuridis normatif yang mendeskripsikan pandangan yuridis dalam perspektif Hak Asasi Manusia terhadap praktik pernikahan beda agama di Indonesia. Penelitian ini juga berjenis penelitian Pustaka (library research) dengan sumber data primer aturan hukum yang mengatur tentang perkawinan beda agama di Indonesia dan aturan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pada putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022 hakim MK dalam pertimbangannya memandang hak asasi manusia yang berlaku di Indonesia harus sejalan dengan falsafah ideologi sedangkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tidak mengatur secara eksplisit tentang perkawinan beda agama. UU HAM menjamin kebebasan serta melindungi hak-hak tiap individu untuk melakukan perkawinan beda agama. Adapun upaya yang dapat dilakukan sehingga perkawinan beda agama dan kewarganegaraan di Indonesia dapat terjadi setelah putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022 ada yaitu dengan cara meminta penetapan pengadilan, perkawinan dilakukan menurut masing masing agama dan melakukan penundukan sementara pada salah satu hukum agama pada pihak yang ingin melangsungkan perkawinan beda agama.
Downloads
Article Details
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.