Kedudukan Alat Bukti CCTV (Closed Circuit Television) dalam Pembuktian Tindak Pidana

Main Article Content

Indri Cahyani Sinaga
Trias Saputra

Abstract

Teknologi informasi membawa manusia pada suatu peradaban yang baru, dengan struktur sosial beserta tata nilainya, yaitu masyarakat berkembang menuju masyarakat baru yang berstruktur global dimana sekat-sekat negara mulai memudar yang akhirnya akan membawa dampak pada pergeseran nilai, norma, moral dan kesusilaan. Implikasi hukum yang ditimbulkan oleh perubahan sosial, terutama teknologi perkembangan perangkat elektronik yang terletak pada kebutuhan akan bukti dengan menyajikan bukti elektronik di pengadilan. Pembuktian merupakan tahap yang paling penting dalam pemeriksaan di persidangan, sebagai penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum dalam memeriksa suatu perkara yang bertujuan untuk memperoleh kepastian bahwa suatu peristiwa/fakta yang diajukan benar-benar terjadi sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara. Penelitian ini untuk mengetahui Kedudukan Alat Bukti CCTV (Closed Circuit Television) dalam Pembuktian Tindak Pidana di Indonesia. Kemudian, untuk mengetahui bagaimana kendala potensi masalah yang dapat mempengaruhi keabsahan dan validitas keandalan alat bukti CCTV dalam persidangan. Penelitian ini merupakan penelitian library research atau kajian pustaka dan data-data yang diperoleh dari berbagai literatur yang relevan dengan penelitian. Dalam kajian ini ditinjau dari aspek keabsahan dan kekuatan pembuktian dengan menggunakan alat bukti elektronik CCTV. Setelah dilakukan penelitian, kedudukan alat bukti elektronik di dalam hukum pidana Indonesia, kedudukan alat bukti elektronik CCTV dapat dianggap sah sesuai dengan UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Pasal 184 KUHAP selama dapat dibuktikan keaslian alat bukti dan mendapat pengakuan dari para profesional di bidangnya, serta diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. alat bukti elektronik adalah bahwa keberadaan alat bukti diakui dan sah dijadikan alat bukti.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Indri Cahyani Sinaga, & Trias Saputra. (2024). Kedudukan Alat Bukti CCTV (Closed Circuit Television) dalam Pembuktian Tindak Pidana. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(4), 1956–1964. https://doi.org/10.56799/jceki.v3i4.4028
Section
Articles