Partisipasi Masyarakat dalam Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi

Main Article Content

Eivandro Wattimury
Donatus Yamlean

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas  keterlibatan masyarakat dalam revisi atau perubahan terhadap Undang-Undang Mahakamah Konstitusi. Menggunakan metode penelitiaan Yuridis Normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conseptual approach), dan pendekatan historis (historical approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa Prosedur pembentukan Undang-Undang berlaku pula untuk revisi suatu Undang-Undang tak terkecuali Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, dengan demikian revisi Undang-Undang juga melalui proses tahapan pembentukan Undang-Undang yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan, yang didalamnya melibatkan partisipasi Masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Wattimury, E., & Yamlean, D. (2024). Partisipasi Masyarakat dalam Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(4), 2214–2219. https://doi.org/10.56799/jceki.v3i4.4182
Section
Articles

References

Arianto, H. (2010). Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 7(2), 18013.

Arliman, L. (2017). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan PerundangUndangan Untuk Mewujudkan Negara Kesejahteraan Indonesia. Jurnal Politik Pemerintahan Dharma Praja, 59–72.

Hestu, B., & Handoyo, C. (2008). Prinsip-Prinsip Legal Drafting dan Desain Naskah Akademis. Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Hidayat, R. (2022, January 9). Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Kebijakan. Hukumonline.Com.

Marzuki, M. (2017). Penelitian hukum: Edisi revisi. Prenada Media.

Mukti, F., & Yulianto, A. (2010). Dualisme Penelitian Hukum: Normatif dan Emiris. Pustaka Pelajar.

Rahardjo, S., & Dimyati, K. (2002). Sosiologi hukum: perkembangan, metode, dan pilihan masalah. Muhammadiyah University Press.

Sahbani, A. (2022, February 2). Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan UU Menurut Pandangan MK. Hukumonline.Com.

Santosa, M. A. (2001). Good Governance dan Hukum Lingkungan.

Soeprapto, M. F. I. (2018). Ilmu Perundang-undangan 2: Proses dan Teknik Penyusunan. PT Kanisius.