Executive Preview Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015

Main Article Content

Alfian Reymon Makaruku
Retsky Timisela
Firel E. Sahetapy

Abstract

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/ PUU-XIII/2015, telah membatalkan Pasal 251 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberi wewenang kepada Menteri dan Gubernur sebagai wakil dari Pemerintah Pusat untuk membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan undang-undang (statute approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa Pembatalan tersebut semestinya tidak mereduksi mekanisme Executive Preview yang dimaknai sebagai upaya untuk mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah supaya tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, meskti terdapat dualisme  pengaturan terkait evaluasi antara Kemenkumham dan Kemendagri. Executive Peview merupakan intrumen penting dalam sistem ketatanegaraan untuk mengoptimalkan jalannya sinergisitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta menghindari regulasi daerah bermasalah. Executive Preview diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan MA dalam melakukan Pengujian Perda Kabupaten/Kota sebagai potret Check And Balances dan pengamalan lembaga Negara terhadap nilai-nilai luhur Pancasila, Khususnya Sila Ke-4. Domain Executive Review merupakan konsekwensi logis dari wewenang dan fungsi pengawasan pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Makaruku, A. R., Timisela, R., & Sahetapy, F. E. (2024). Executive Preview Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(4), 2220–2230. https://doi.org/10.56799/jceki.v3i4.4183
Section
Articles

References

Al Atok, A. R. (2015). Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan: teori, sejarah, dan perbandingan dengan beberapa negara bikameral. Setara Press.

Asshiddiqie, J. (2006). Hukum acara pengujian undang-undang.

Atmosudirdjo, P. (1981). Hukum administrasi negara. (No Title).

Bagir, M. (2003). lembaga KePresidenan. Cet Ke, 2.

Mahendra, AA. O. (2010). Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan . Ditjenpp.Kemenkumham.Go.Id.

Manan, B. (1974). Beberapa Hal di Sekitar Otonomi Daerah sebagai Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan. Majalah Padjadjaran, Jilid V, 3.

Marzuki, M. (2017). Penelitian hukum: Edisi revisi. Prenada Media.

S, M. F. I. (2010). Kedudukan Peraturan Daerah dalam Sistem Hukum di Negara Republik Indonesia. Legalitas.Org.

Sholikin, M. N., Rofiandri, R., & Nursyamsi, F. (2011). Laporan Kajian Implementasi Pengawasan Perda oleh Pemerintah dan Mahkamah Agung. Indonesian Center for Law and Policy Studies.

Soemantri, S. S. (1997). Hak Uji Material di Indonesia. Alumni.

Syahrizal, A., & Asshiddiqie, J. (2012). Peradilan Konstitusi di 10 Negara. Sinar Grafika, Jakarta.

Wibowo, M. A. (2018). Penguatan Executive Preview Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Sebagai Upaya Mengantisipasi Peraturan Daerah Bermasalah [Dissertation]. Universitas Brawijaya.

Yunus, A. (2011). Analisis Yuridis Sifat Final dan Mengikat (Binding) Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Skripsi-Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.