Efektivitas Penerapan e-Faktur sebagai Upaya Pencegahan Faktur Pajak Fiktif
Main Article Content
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa efektif penerapan e-Faktur sebagai upaya pencegahan terbitnya faktur pajak fiktif pada KPP Pratama Bekasi Barat. PPN merupakan salah satu jenis pajak dalam sektor pajak yang paling banyak memberikan kontribusi kepada negara. e-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Agar tidak menimbulkan keraguan saat membayar pajak, wajib pajak harus memahami tentang faktur pajak. Tujuan penggunaan sistem faktur pajak elektronik untuk menghindari faktur pajak fiktif. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif menggunakan teknik pengumpulan data wawancara terstruktur serta menggunakan teknik analisis data model Miles and Huberman dan teknik keabsahan data yaitu triangulasi. Adapun hasil penelitian berdasarkan indikator sosialisasi, ketepatan penggunaan, hasil guna dapat dikatakan sudah efektif karena aplikasi e-Faktur sudah berjalan sesuai fungsinya dan memudahkan Wajib Pajak dalam pembuatan maupun pelaporan faktur pajak serta memiliki fitur yang lengkap dan memaksimalkan sosialisasi melalui media sosial. Namun pada indikator menunjang tujuan belum efektif karena masih adanya kendala dalam penerapannya tetapi DJP terus berupaya memberikan perbaikan terhadap aplikasi e-Faktur. Pada indikator Faktur Pajak Fiktif dapat dikatakan efektivitas ini sebagai pembanding yang artinya e-Faktur merupakan bentuk pencegahan terjadinya faktur pajak fiktif.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.