Perlindungan Hukum terhadap Konsumen yang Dirugikan Atas Penelantaran Pendaki Gunung Rinjani oleh Tour Guide
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Penelantaran Pendaki Gunung Rinjani oleh Tour Guide. Metode penelitian yang digunakan yaitu: tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan dan konseptual, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan non hukum, pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan, dan analisis bahan hukum. Hasil penelitian skripsi ini yaitu, pertama bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas penelantaran pendaki pertama, Bentuk perlindungan hukum yang didapat konsumen atas penelantaran pendaki Gunung Rinjani oleh tour guide dibagi menjadi dua yakni perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum eksternal. Kedua, Tanggung jawab tour guide sebagai pelaku usaha dalam Pasal 19 angka (1) UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menerangkan bahwa pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi. Ketiga, Upaya Penyelesaian sengketa apabila konsumen yang dirugikan oleh tour guide sebagai pelaku usaha yang telah menelantarkan para pendaki Gunung Rinjani yakni berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen pada Pasal 45 terdapat dua cara yaitu penyelesaian sengketa secara non litigasi dan secara litigasi.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku:
Atsar, A. dan Apriani, R. 2005. Buku Ajar Perlindungan Konsumen, (Sleman: Deepublish,).
Aulia Muthiah. 2018. Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah. Yogyakarta: Pustaka Baru Pers.
Barkatullah, Abdul Halim. 2016. Sistem Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia. Bandung: Nusa Media.
Fuadi, M. 2002. Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), Bandung: Citra Aditya Bakti.
Marzuki, Petter Mahmud. 2016. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Miru, A. dan Yodo, S. 2021. Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Jala Permata Aksara.
Muhammad, A. 2000. Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti
Muchsin. 2003. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Octorina, D. dan Efendi, A. 2014. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika.
Rahardjo, S. 2014. Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rosmawati. 2018. Pokok-pokok Hukum perlindungan Konsumen. Depok: Prenadamedia Group.
Rachmadi, U. 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika, Jakarta: Djambatan.
Sadi, M. 2017. Pengantar Ilmu Hukum: Edisi Pertama. Jakarta: Kencana.
Saliman Abdul R. 2005. Hukum Bisnis untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, Jakarta: Kencana.
Shidarta. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen. Grasindo, Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Sidabalok, Janus. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S. dan Sri M.. 2018. Penelitian Hukum Normatif suatu tinjauan singkat. Cetakan 8. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sunggoni, B. 2016. Metodologi Penelitian Hukum. Cetakan Ke enambelas Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Susanto, Aris Prio Agus, Ecclisia Sulistyowati, dan Tri Wisudawati. 2022. Hukum
Waroka, Margaretha N. 2018. Teknik Memandu Wisata. Manado: Politeknik Negeri
Zulham. 2016. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana.
Jurnal:
Brigitha, T., Joyce Lapian, Rita Taroreh, Pengaruh Pengetahuan dan Keterampilan Tour Guide terhadap Kepuasan Wisatawan di Bunaken, Jurnal EMBA, Volume 6 Nomor 2, 2018.
Irius Yikwa. Aspek Hukum Pelaksanaan Perjanian Asuransi. Vol.Iii/No. 1, 2015.
JH.Sinaulan, Perlindungan Hukum terhadap Warga Masyarakat, Jurnal Universitas Jayabaya, Volume 4 Nomor 1, 2018.
Sugiarto, D. dan Hikmawati A. Bangka Tour Guide training; be a confidence future tourism ambassador, Jurnal Pemberdayaan: Publikasi Hasil Pengabdian kepada Masyarakat, Volume 3 Nomor 3, 2019.
Peraturan Perundang-undangan:
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesia) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 28 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pramuwisata
Internet:
Arti kata perlindungan – Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, diakses pada tanggal 28 Februari 2023, https://kbbi.web.id/lindung
“Kajian Dampak Sektor Pariwisata terhadap Perekonomian Indonesia” https://www.kemenparekraf.go.id/penelitian/KAJIAN-DAMPAK- SEKTOR-PARIWISATA-TERHADAP-PEREKONOMIAN-INDONESIA diakses pada 19 Juli 2023.
https://business-law.binus.ac.id/2022/05/25/ulas-kasus-penelantaran-dan- perlakuan-salah-pada-anak/ di akses 18 juli 2023.
https://www.dprd-diy.go.id/singgung-bentuk-bentuk-kekerasan-dan-penelantaran/ di akses 17 juli 2023