Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual: Tinjauan dari Pemenuhan Restitusi di Kabupaten Gorontalo Utara
Main Article Content
Abstract
Anak adalah subjek hukum yang harus dilindungi hak-haknya, salah satu hak anak yang menjadi korban tindak pidana adalah mendapatkan restitusi. Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materil dan immaterial yang diderita oleh korban. Restitusi menjadi hal yang penting bagi pihak korban namun dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual di tinjau dari aspek pemenuhan restitusi serta menganalisis faktor penghambat dalam perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual di tinjau dari aspek pemenuhan restitusi di Kabupaten Gorontalo Utara. Jenis penelitian yakni hukum normatif empiris dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, Adapun pengumpulan data primer diperoleh dengan wawancara dan data sekunder dari studi kepustakaan serta penulis menggunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual memiliki hak restitusi yang merupakan upaya perlindungan hukum akibat tindak pidana yang menimpa dirinya, namun dalam Implementasinya di Kabupaten Gorontalo Utara belum efektif karena ada beberapa faktor yang membuat penerapannya belum optimal yakni belum ada keseragaman pemahaman penegak hukum, undang-undang dan peraturan pelaksana terkait hak restitusi terhadap anak korban kekerasan seksual belum memiliki daya paksa bagi pelaku, minimnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat, proses yang berbelit-belit serta tidak adanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Kabupaten Gorontalo Utara sehingga anak yang menjadi korban dari kekerasan seksual atau keluarga korban tidak mempunyai pendampingan dalam melakukan pengajuan restitusi.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.