Penerapan Prinsip Good Faith Dalam Kontrak Jual Beli Online: Analisis Hukum Perdata

Main Article Content

Ratih Dwi Pangestu
Cindy Alisia Artanty

Abstract

Prinsip good faith (itikad baik) merupakan elemen fundamental dalam hukum perdata yang berfungsi untuk menjamin keadilan dan kesetaraan dalam setiap perjanjian, termasuk kontrak jual beli online. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip good faith dalam transaksi e-commerce di Indonesia, dengan fokus pada perlindungan konsumen dan pencegahan praktik penipuan. Dalam konteks jual beli online, banyak kasus pelanggaran prinsip good faith yang melibatkan penjual atau pembeli, seperti ketidakjujuran dalam penyampaian informasi produk, ketidakjelasan syarat dan ketentuan, serta penipuan terkait kualitas barang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pendekatan konseptual untuk mengeksplorasi konsep good faith dalam hukum perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip good faith diakui dan dijadikan dasar hukum, penerapannya dalam transaksi jual beli online belum optimal, terutama dalam hal perlindungan konsumen. Artikel ini merekomendasikan reformasi regulasi yang lebih responsif dan tegas terhadap pelanggaran prinsip good faith serta penguatan peran platform e-commerce dalam memastikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ratih Dwi Pangestu, & Cindy Alisia Artanty. (2024). Penerapan Prinsip Good Faith Dalam Kontrak Jual Beli Online: Analisis Hukum Perdata. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(6), 5888–5894. https://doi.org/10.56799/jceki.v3i6.5443
Section
Articles

References

Flew, T. (2020). Regulating Platforms: A Comparative Study. Policy & Internet, 12(1), 3-15.

Jones, T. (2019). Consumer Protection and Good Faith in E-Commerce. Journal of E-Commerce Law, 11(2), 45-62.

Kusuma, A. (2020). Prinsip Good Faith dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia. Jurnal Hukum Indonesia, 14(2), 135-150.

Lubis, T. M. (2021). Pengembangan E-Commerce di Indonesia dan Tantangan Hukum. Jakarta: Gramedia.

Lubis, T. M. (2021). Peran Platform E-Commerce dalam Melindungi Konsumen. Jakarta: Gramedia.

Marzuki, P. M. (2020). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Nugroho, B. (2020). Penipuan Online dan Pelanggaran Itikad Baik. Jurnal Hukum dan Teknologi, 9(1), 67-83.

Nugroho, B. (2020). Prinsip Good Faith dalam Transaksi E-Commerce. Jurnal Hukum Indonesia, 15(2), 145-160.

Pratama, A. (2020). Tantangan Hukum dalam Pengaturan E-Commerce di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi, 8(3), 55-72.

Pratama, A. (2021). Tantangan Hukum Perdata dalam Pengaturan E-Commerce di Era Digital. Jurnal Hukum Ekonomi, 9(1), 45-62.

Sari, N. (2019). Kebijakan E-Commerce dan Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 6(4), 89-102.

Sari, N. (2019). Peran Platform Digital dalam Melindungi Konsumen di Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi, 7(2), 77-90.

Wibowo, A. (2021). Implementasi Prinsip Good Faith dalam Kontrak Digital. Jurnal Hukum dan Perdagangan, 7(2), 33-50.

Yusuf, H. (2020). Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Online. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 12(1), 89-102.