Dinamika Kebijakan Publik Terhadap Urgensi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Main Article Content

Merintha Suryapuspita

Abstract

Kebijakan diartikan sebagai rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (tentang pemerintahan, organisasi, dsb); pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip dan garis pedoman untuk manajemen dalam usaha mencapai sasaran. Penelitian ini bertujuan untuk menggali dinamika kebijakan publik yang berkaitan dengan urgensi perpanjangan masa jabatan kepala desa. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Dinamika kebijakan publik merujuk pada perubahan, interaksi, dan perkembangan yang terjadi dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah. Dinamika ini menunjukkan bahwa kebijakan publik terkait masa jabatan kepala desa harus terus dievaluasi dan disesuaikan agar dapat menciptakan pemerintahan desa yang lebih baik, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Suryapuspita, M. . (2024). Dinamika Kebijakan Publik Terhadap Urgensi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(6), 7747–7754. https://doi.org/10.56799/jceki.v3i6.5699
Section
Articles

References

Amirudin, Zainal Asikin. n.d. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo.

Aprilianto, Ryan, Aminuddin Kasim, &. Leli Tibaka. 2018. “Kedudukan Peraturan Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.” Jurnal Legal Opinion 6(8).

Arhdan, Sandy Mulia. 2023. “Problematika Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Menurut Prinsip Negara Demokrasi.” Jurnal Ilmu Hukum 19(12).

Aziz, Machmud. 2010. “Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia.” Jurnal Konstitusi 7(5):113–50.

Azyumardi, Kamaruddin. 2008. Demokrasi Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani. 3rd ed. Jakarta: Kencana.

Budiardjo, Miriam. 1975. Masalah Ketatanegaraan. Jakarta: Gramedia.

CF, Strong. 2004. Konstitusi-Konstitusi Politik Modern Kajian Tentang Sejarah & Bentuk-Bentuk Konstitusi Dunia. Bandung: Nuansa dan Nusamedia.

D’Estaing, Valery Giscard. 1981. Demokrasi Perancis, Alih Bahasa Oleh Yayu & Yudha Hidayat. Jakarta: Universitas Indonesia (UI) Press.

Dewey, John. 1955. Freedom and Culture (Perihal Kemerdekaan Dan Kebudayaan), Alih Bahasa Oleh Aritonang, E.M. Jakarta: Saksama.

Gaffar, Janedjri M. 2012. Politik Hukum Pemilu. Jakarta: Konstitusi Pers.

Gould, Caror C. 1993. Demokrasi Di Tinjau Kembali. Yogyakarta: PT Lion Wacana.

Gunawan, Bondan. 2000. Apa Itu Demokrasi. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Held, David. 1997. Model of Democracy. UK: Polity Press.

Heywood, Adrew. 2002. Politics. New York: Palgrave.

Hill, Dilys M. 1974. Democratic Theory And Local Government. George Allen & Unwin Ltd.

Husain, Machnun. 1989. Etika Pembangunan Dalam Pemikiran Islam Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Isjwara, F. 1978. Pengantar Ilmu Politik. Bandung: Binacipta.

Jaidun. 2023. “Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Perspektif Negara Hukum Dan Demokrasi.” Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains (1):2.

Laski, Harold J. 1957. Encyclopedia of Social Sciences, Vol V, In the Art Democracy. New York: art Democracy.

Luhukay, Roni Sulistyanto. 2019. “Independensi Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen UUD 1945 Dan Relevansinya Bagi Penegakan Hukum Berkeadilan.” Jurnal Jurisprudentie UIN Alauddin Makassar (6):1.

M, Baker E. dalam Sri Soemantri. 1981. Pengantar Perbandingan Antar Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali.

M, Sri Soemantri. 1992. Bunga Rampai Hukum Tata Negara. Bandung: Alumni.

MD, Moh. Mahfud. 1999. Pergulatan Politik Dan Hukum Di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media.

Noer, Deliar. 1983. Pengantar Ke Pemikiran Politik. Jakarta: Rajawali.

Nurcholis, Hanif. 2011. Pertumbuhan Dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Erlangga.

Pratiwi, Fita Dwi. 2023. “Implikasi Hukum Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Konsep Hukum Tata Negara.” Sultan Jurisprudance: Jurnal Riset Ilmu Hukum 3(2):256–69.

Purwadarminta, W. J. .. 2000. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Grafindo.

Rais, Amien. n.d. Demokrasi Dan Proses Politik. Jakarta: LP3ES.

Rifan, Mohamad, &. Liavita Rahmawati. 2021. “The Village Constitution and Its Existence in Indonesian Regulation.” Jurnal Konstitusi 18(1):22–43.

Rousseau, Jean Jacques. 1986. The Social Contract Hafner Publishing Company, Alih Bahasa Oleh Sumardjo Kontrak Sosial. Jakarta: Erlangga.

Simamora, Jendi Taraja. 2019. “Kedudukan Peraturan Desa Dalam Sistem Hukum Peraturan Perundang Undangan Di Indonesia.” PATIK : Jurnal Hukum 8(2).

Simarmata, Dimar. 2019. “Kesadaran Hukum Pemerintahan Desa Dalam Melibatkan Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan Desa Di Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Kabuapten Batang Hari.” Jurnal Inovatif 12(1):92–109.

Smith, Zurcher. 1966. Dictionary of American Politics. US: Barnes & Nobles.

Sorensen, Georg. 2003. Demokrasi Dan Demokratisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sugomo, Yoga. 1986. Perbandingan Antara Demokrasi Eropa Dan Demokrasi Pancasila Di Indonesia. Jakarta: Pustaka Kartini.

Syamsuddin, Haris. 2014. Partai, Pemilu, Dan Parlemen Era Reformasi. Jakarta: Buku Obor.

Thomas. n.d. “Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan Di Desa Sebawang Kecamatan Sesayap Kabupaten Tana Tidung.” Jurnal Pemerintahan Integratif 1(1):2013.

Waluyo, Bambang. 2008. “Penelitian Hukum Dalam Praktek.” Jakarta: Sinar Grafika.

Wibowo. 2018. Kepemimpinan: Pemahaman Dasar, Pandangan Konvensional, Gagasan Kontemporer. Medan: Universitas Dharmawangsa.

Wirosardjono, Soetjipto. 1995. Dialog Dengan Kekuasaan, Esai-Esai Tentang Agama, Negara Dan Rakyat. Bandung: Mizan.

Yusnani. 2014. “Dinamika Hukum Pemerintahan Desa.” Fia Justitia Jurnal Ilmu Hukum 8(3):463–67.