Implementasi Kegiatan Pembinaan Kemandirian bagi Narapidana yang Menjalani Masa Pidananya di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi

Main Article Content

Igo Ilham Habibi
Wido Cepaka Warih

Abstract

Narapidana seharusnya menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan, tetapi di Indonesia masih banyak narapidana yang menjalani masa pidananya di Rumah Tahanan dikarenakan Lapas di kota tersebut mengalami kelebihan kapasitas sehingga narapidana yang mendapatkan putusan hukuman dibawah 5 tahun harus menjalani masa pidananya di Rutan. Hal ini diatur dalam keputusan menteri yang menyatakan bahwa Rutan dapat beralih fungsi sebagai Lapas. sehubungan dengan hal ini narapidana harus tetap mendapatkan hak pembinaan kemandirian walaupun fungsi utama dari Rutan yaitu perawatan dan sekarang memilki fungsi tambahan yaitu pembinaan kepada narapidana. Rutan Kelas IIB Kotabumi memiliki narapidana didalamya yang sedang menjalani masa pidana mereka. Narapidana tetap mendapatkan hak pembinaan kemandirian sebagai bekal mereka ketika nanti sudah bebas dan bisa memiliki keterampilan, pengalaman sebagai modal untuk memulai hidup baru dan tidak mengulangi pelanggaran hukum kembali. Rutan Kotabumi melaksanakan kegiatan pembinaan kemandirian pertanian sayur dan buah, kerajinan kayu, las listrik, barber, laundry. Kegiatan pembinaan kemandirian narapidana di Rutan Kelas IIB Kotabumi sudah terlaksana cukup baik, walaupun masih terdapat kendala seperti masih belum berkelanjutan beberapa kegiatan kerja, masih kurangnya jumlah petugas yang ahli, fasilitas penunjang yang belum lengkap, serta pemberian premi yang masih kurang sesuai. Petugas dan narapidana terus berupaya untuk menciptakan solusi agar pembinaan kemandirian terus berkembang.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Habibi, I. I., & Warih, W. C. (2024). Implementasi Kegiatan Pembinaan Kemandirian bagi Narapidana yang Menjalani Masa Pidananya di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi . J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(6), 7791–7801. https://doi.org/10.56799/jceki.v3i6.5712
Section
Articles

References

Asmawati, H. (2022). Analisis Penguatan Sistem Pemasyarakatan Melalui Reintegrasi Sosial. Jurnal Mengkaji Indonesia.

Darwis, A. M. F. (2020). Penerapan Konsep Community Based Correction (CBC) Dalam Program Pembinaan Di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial.

Huberman. (1994) Qualitative Data Analysis 2nd_Edition (1994). Sage Publication.

Ilham, A. R. (2020). Sejarah Perkembangan Konsep Kepenjaraan Menjadi Masyarakat. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Sejarah.

J. Moleong, L. (2022). Metode Penelitian Kualitatif. Rosdakarya.

John W. Creswell. (2009). Research design “Third Edition”. Sage Publications.

Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04.UM.01.06 Tahun 1983 Tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan Tertentu Sebagai Rumah Tahanan Negara.

Peraturan Pemerintah RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pembinan Serta Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Romadoni, S. F. (2019). Implementasi kebijakan pembinaan dan pembimbingan sebagai pendidikan karakter bagi narapidana di lembaga Pemasyarakatan klas IIA Yogyakarta. Spektrum Analisis Kebijakan Pendidikan.

Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.