Perlindungan Hukum Terhadap Lender Dalam Penyelesaian Sengketa Fintech Peer To Peer Lending Di Indonesia Berdasarkan Undang Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap lender dalam penyelesaian sengketa pada layanan fintech peer to peer (P2P) lending di Indonesia, dengan fokus pada penerapan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fintech P2P lending merupakan inovasi dalam sektor keuangan yang memungkinkan lender memberikan pinjaman kepada borrower secara langsung melalui platform digital. Meskipun memberikan kemudahan, model ini juga menghadirkan risiko, khususnya bagi lender terkait pengembalian dana.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana regulasi yang ada, khususnya UU No. 21 Tahun 2011, mampu memberikan perlindungan hukum kepada lender dalam menghadapi sengketa yang mungkin terjadi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan, literatur, serta kasus-kasus sengketa yang telah terjadi dalam konteks P2P lending. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun OJK memiliki peran signifikan dalam pengawasan dan regulasi fintech,masih terdapat beberapa kelemahan dalam perlindungan lender. Kurangnya pemahaman lender terhadap hak-hak mereka serta keterbatasan mekanisme penyelesaian sengketa yang ada menjadi tantangan utama. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi regulasi kepada masyarakat, serta perbaikan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien untuk memberikan kepastian hukum kepada lender.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.