Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian di Desa Cileungsi Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil

Authors

  • Rifaa’ Adelya Herdiawan Universitas Padjajaran
  • Bambang Daru Nugroho Universitas Padjajaran
  • Betty Rubiati Universitas Padjajaran

DOI:

https://doi.org/10.56799/jim.v1i12.1090

Keywords:

Perjanjian, Bagi Hasil, Kedailan

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian antara pemilik tanah dan penggarap tanah di Desa Cileungsi Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor ditinjau dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil serta untuk memperoleh gambaran pembagian hasil dalam perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Desa Cileungsi Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor telah memberikan keadilan bagi pihak pemilik tanah dan penggarap. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian dilakukan dengan penelitian kepustakaan yang ditunjang dengan penelitian lapangan. Hasil menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Desa Cileungsi Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor masih belum sepenuhnya sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil. Perjanjian bagi hasil yang masyarakat Desa Cileungsi dilakukan masih secara lisan, tidak dibuat dihadapan kepala desa, berdasar pada kata sepakat kedua belah pihak, dan tidak dihadirkannya saksi dalam perjanjian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A Ridwan Halim, Hukum Perdata dalam Tanya Jawab, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.

A.P. Parlindungan, Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria, Bandung: Mandar Maju, 1998.

A.P. Parlindungan, Undang – Undang Bagi Hasil di Indonesia (Suatu Studi Komparatif), Bandung: Mandar Maju, 1989.

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Bandung: Alumni, 1982.

Ali Achmad Chomzah, Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan 1 Pemberian Hak Atas Tanah Negara Seri Hukum Pertanahan II Sertifikat Dan Permasalahannya, Jakarta : Prestasi Pustaka, 2002.

B. Teer Haar, Asas-Asas Dan Susunan Hukum Adat terjemahan Soebakti Poesponoto, Jakarta : PT Pradnya Paramita, 2001.

Bambang Daru Nugroho, Hukum Perdata Indonesia Integrasi Hukum Eropa Kontinental ke Dalam Sistem Hukum Adat dan Nasional, Bandung: Refika Aditama, 2017.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UndangUndang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2005.

Dardji Darmohardjo, Shidarta., Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Ikthasar Indonesia Edisi Ketiga, Jakarta: Balai Pustaka, 2005.

Djamanat Samosir, Hukum Adat Indonesia (Eksistensi dalam Dinamika Perkembangan Hukum di Indonesia, Bandung: Nuansa Aulia, 2013.

Djaren Saragih, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Bandung: Tersito, 1984.

E. Sumaryono, Etika dan Hukum: Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas, Yogyakarta: Kanisius, 2002, hlm. 7.

F.Hermawan, “Pelaksanaan perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian (Studi di Desa Waung Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk)”, Jurnal Ilmu Hukum Mizan Vol.1 No.2, Desember 2012.

H.P. Panggabean, Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Alasan (Baru) Untuk Pembatalan Perjanjian, Yogyakarta: Liberty, 2010.

Herman Sihombing, “Keadilan di Bidang Hukum”, Makalah Disampaikan pada Musywarah Nasional I, Partisipasi Kristen Indonesia Jakarta, dimuat dalam Majalah Honeste Vivere No.28 Tahun VII,Desember 1995

Hilman Hadikusuma, Hukum Perjanjian Adat, Bandung: Percetakan Offset Alumni,1989.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1980 Tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil

Irawan Soehartono, Metode Penelitian Sosial Suatu Teknik Penelitian Bidang Kesejahteraan Sosial Lainnya, Bandung: Remaja Rosda Karya, 1999.

John Cottingham, Western Philosophy, An Anthology, Blackwell: Oxford-UK, 1996.

John Rawls, A Theory of Justice, Cambridge : The Belknap Press, 1971.

K. Wantjik Saleh, Hak Anda Atas Tanah, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1977.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Liana Sari, “Hakikat Keadilan dalam Hukum”, Legal Pluralism, Vol. 2 No.2, Juli 2012.

Lukman Santoso Az, Aspek Hukum Perjanjian (Kajian Komprehensif Teori dan Perkembangannya), Yogyakarta: Penebar Media Pustaka, 2019.

M. Muhtarom, “Asas-Asas Hukum Perjanjian: Landasan dalam Pembuatan Kontrak”, Jurnal Studi Agama, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Vol. 26, No. 1, 2014

Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Bandung: Penerbit Bina Cipta, tanpa tahun.

Nanda Amalia, Hukum Perikatan, Nanggroe Aceh Darussalam: Unimal Press, 2013.

P. Joko Subagyo, Metode Penelitian Dalam Teori dan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 2006.

R. Setiawan S.H., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung: Putra A Bardin, 1999.

R.H. Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum Dan Juri Metri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1980.

Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan, Yogyakarta: FH UII Press, 2014.

Setiyo Sutomo, “Percepatan Reforma Agraria Untuk Mencapai Keadilan”, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, Vol. 4 No.2, Agustus 2021.

Soedjarwo Soeromiharjo dkk (Ed.), Pengabdian Seorang Guru Pejuang Petani BungaRampai:Fokus Pada Mengangkat Harkat Petani, Jakarta: Gajah Hidup, 2008.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2015.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2006.

Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas – Asas Hukum Adat, Jakarta: Haji Masa Agung, 2004.

Sri Rahayu Oktoberina dan Niken Savitri, Butir – Butir Pemikiran Dalam Hukum, Bandung: Refika Aditama, 2008.

Subekti R, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2002.

Sudargo Gautama, Tafsiran Undang-undang Pokok Agraria, Bandung: Citra Aditya Bakti,1993.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberti, 1999.

Suwardi Sagama, “Analisis Konsep Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan dalam Pengelolaan Lingkungan”, Mahazib, Vol XV No. 1, Juni 2016.

Ter Haar, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita, 2001.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Hukum Agraria

Urip Santoso, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Jakarta: Kencana, 2012, hlm. 144

W. Friedmann, Teori dan Filsafat Hukum, (Legal Theori), Susunan I, diterjemahkan oleh Mohamad Arifin, Cetakan kedua, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1993.

Wiranata, A.B I Gede, Hukum Adat Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.

Yusnus Suhardi Ruman, “Keadilan Hukum dan Penerapannya dalam Pengadilan”, Humaniora, Vol. 3 No. 2, Oktober 2012.

Downloads

Published

2022-11-27

How to Cite

Rifaa’ Adelya Herdiawan, Bambang Daru Nugroho, & Betty Rubiati. (2022). Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian di Desa Cileungsi Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(12), 4333–4341. https://doi.org/10.56799/jim.v1i12.1090

Issue

Section

Articles