Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manuasia dalam Menyikapi Tantangan Global Covid-19

Authors

  • Handaru Dwi Lesmana
  • Evi Retno Wulan

DOI:

https://doi.org/10.56799/jim.v2i2.1324

Keywords:

Penegakan hukum, HAM, Covid-19, PHK

Abstract

Penegakan Hukum di Indonesia yang khususnya membahas tentang Hak Asasi Manusia (HAM) baru-baru ini menjadi sorotan public, dikarenakan adanya ancaman dari wabah virus covid-19 melanda Indonesia dan juga menjadikan virus covid-19 ini sebagai pandemic. Virus covid-19 itu sendiri merupakan virus mematikan serta menularkan apabila mengalami kontak fisik dengan seseorang yang terjangkit. Covid-19 pertama kali ditemukan di dataran tirai bambu atau lebih dikenal dengan Negara China khususnya terletak di kota Wuhan. Dalam ruang lingkup dalam negeri khususnya di Indonesia virus covid-19 sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan hidup masyarakat terutama di sektor industri yang dimana para pekerja swasta atau buruh mendapat nafkah sehari-hari dari pekerjaan tersebut. Dengan mewabahnya virus covid-19 membuat tak sedikit buruh mengalami nasib pilu seperti para buruh diminta work from home, ada buruh yang diistirahatkan dalam kurun waktu belum dapat ditentukan, bahkan cukup banyak bidang industri melakukan PHK secara masal bagi buruh. Hal tersebut sangatlah bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Pasal 27 ayat 2 berbunyi “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Metode penelitian: Artikel ini menggunakan metode penelitian Kualitatif, penelitian yang berfokus pada pemahaman terhadap fenomena sosial yang terjadi di masyarakat Indonesia. Hasil penelitian: menunjukkan bahwa sebaran virus covid-19 3 Mei 2020 mencapai 11.192 kasus, hal tersebut menungkat secara signifikan. Akibat imbas corona 1.732 orang kena PHK, lalu dirumahkan berkisar 3.703 orang dari 16 perusahaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Pasal 1 ayat ( 3) UUD NRI 1945 “Indonesia adalah Negara hukum” Jurnal. Penegakan hukum Jurnal Dinamika Hukum Vol.8 No. 3 September 2008 Halaman 1 UU HAM No. 39 tahun 1999 pasal 1

Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 ; “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.

Pasal 27 UUD NRI 1945 “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. WHO Announces COVID-19 Outbreak A Pandemic.

Kepres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pasal 8 UU 6 Tahun 2018. Negara harus aktif dalam “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Alenia IV Pembukaan UUD 1945. Intervensi suatu Negara tersebut harus berdasarkan hokum

Prajudi Atmosudirdjo, 1994, hlm. 25 Negara boleh mengambil langkah tindakan berupa tindak kekerasan terhadap warganya Arief Budiman, 1996, hlm 78).

Ridwan HR., 2011, hlm. 305.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

KEPPRES No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam.

KEPPRES No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.

UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

PP Nomor 21 Taun 2020. Surat persetujuan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut, Senin (6/4/2020).

Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/264/2020.

Chainur Arrasjid, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, 2000, hal. 14.

Indra Perwira, Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia, dalam Bagir Manan, et.al., Dimensi-Dimensi Hukum Hak Asasi Manusia, PSKN FH UNPAD, Bandung, 2009., hal. 138.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sulastomo, Substansi dan Filosofi UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang SJSN, Rakernas SJSN dan Jaminan Sosial Kesehatan, Menkokesra, 15-16 Maret, 2006.

UUD NRI Tahun 1945, tercantum dalam Pasal 28 H ayat (1) : “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Bachsan Mustafa, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Alumni, Bandung, 1982., hlm. 22-23.

Rudy Hendra Pakpahan dan Eka N.A.M.Sihombing, Tanggung Jawab Negara Dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial (Responsibility State in The Implementation of Social Security), Jurnal Legislasi Indonesia (Indonesian Journal of Legislation), Vol. 9 No. 2 - Juli 2012., hlm. 168.

Pasal 5 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Pasal 7 PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota.

Hukum Tata Negara Indonesia edisi revisi Dr. Ni’Matul Huda,S.H.,M.Hum. hal 248.

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Downloads

Published

2023-01-30

How to Cite

Handaru Dwi Lesmana, & Evi Retno Wulan. (2023). Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manuasia dalam Menyikapi Tantangan Global Covid-19. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(2), 719–732. https://doi.org/10.56799/jim.v2i2.1324

Issue

Section

Articles