Kebijakan Pengelolaan Kawasan Konservasi Berdasarkan Kearifan Lokal sebagai Kontribusi dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56799/jim.v2i2.1327Keywords:
Kebijakan Pengelolaan, Kontribusi Pengelolaan, Sumber Daya AlamAbstract
tujuan penelitian ini untuk mengetahui kebijakan pengelolaan kawasan konservasi didalam mengelola sumber daya alam di Indonesia. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 bahwa kebijakan pengelolaan kawasan konservasi belum mampu memberikan perlindungan hokum bagi kelestarian dan keberlanjuran fungsi sumber daya alam, hal tersebut disebabkan oleh pengelolaan awasan konservasi bersifat Biosentrisme, terlalu memberikan dominasi peran konservasi kepada Pemerintah/Negara ketimbang masyarakat (Vide Pasal 4 jo. Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 34 ayat (1), tidak ada pengakuan dan perlindungan akses atas kawasan konservasi dan hak penguasaan dan pemanfaatan masyarakat adat/lokal atas SDA, Peran serta masyarakat bersifat semu, Pengelolaan kawasan konservasi tidak terpadu (sektoral), sarat mengatur hak negara tidak banyak mengatur hak rakyat.
Downloads
References
Andri Santosa, ed., Konservasi di Indonesi: Sebuah Potret Pengelolaam dan Kebijakan (Jakarta, 1997)
Arimbi Heroepoetri dan Mas Achmad Santosa, Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan (1993, Jakarta)
Pasal 1 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Sonny Keraf. Etika Lingkungan (Jakarta, 2002)
Sulaiman Sembiring, Kajian Hukum dan Kebijakan Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia: Menuju Pengembangan Desentralisasi dan Peningkatan Peran Serta Masyarakat (Jakarta, 1999)
Yusriadi, Tebaran-tebaran Kritis Pemikiran Hukum dan Masyarakat (Semarang, 2009)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Shaquilla Rizoldan Indra
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.