Penjatuhan Sanksi Hukuman Pidana Maksimal bagi Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Masa Pandemi

Authors

  • Edshafa Muharatulloh Universitas Narotama

DOI:

https://doi.org/10.56799/jim.v2i3.1435

Keywords:

Death Penalty, Corruption Crime, Gratification, Covid-19 Pandemic

Abstract

The crime of corruption is a problem that has a global nature, no longer a problem that is regional in nature, even regional, in terms of corruption, it can cause the stability and security of the state and society to be fragile, even during the Covid-19 pandemic which resulted in the Indonesian state being in a state of which is troubling from an economic and health to social perspective, but there are some individuals who are still looking for opportunities to benefit by means of corruption. Funds that should be given to help the community are instead used by taking some for their benefit, one of the cases, namely the case of Juliari P Batubara, who carried out gratuities which causes a loss in the Social Assistance Fund. regarding the case of Juliari P Batubara in gratuities in procuring social assistance in the context of handling Covid-19. The purpose of this study is the decision handed down by the judge on criminal penalties for corruption during the Covid-19 pandemic. This research is a normative research with a conceptual approach. Types of legal materials consist of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The legal material collection technique used is a literature study which is then processed using a legal material selection system in data processing techniques. Based on Article 2 paragraph (2) of Law Number 20 of 2001 regarding the application of capital punishment in the phrase "certain circumstances" there is an ambiguity that can lead to legal uncertainty. These provisions also raise the potential for fraud to occur which can be detrimental to society.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adriawan , D. D. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Korupsi Di Masa Pandemi Covid 19. Seminar: MAHUPIKI Nasional Webinar Seri 4 Korupsi Bantuan Sosial (p. 2). Jakarta: MAHUPIKI Nasional Webinar.

Asmar, L. (2019). Problematika Indenpedensi hakim Agung. https://www.pta.medan.go.id/index.php/2016-12-22-04-37-57/artikel-anda-/2231-problematikaindenpedensi-hakim-agung.

Effendi, T. (2014). Dasar Dasar Hukum Acara Pidana (Perkembangan dan Pembaharuannya Di Indonesia). Malang: Setara Press.

Hamzah, A. (2005). Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan. Internasional. Jakarta: Grafindo Persada.

Hamzah, A. (2008). Perbandingan Pemberantasan Korupsi DI Berbeagai Negara. Jakarta: Sinar Grafika.

Kamil, A. (2006). Filsafat Kebebasan Hakim Cetakan Kedua. Jakarta: kencana.

Kamil, A. (2016). Filsafat Kebebasan Hakim. Jakarta: Kencana.

Komisi Pemberantasan Korupsi. (Jakarta). Buku Saku Memahami Gratifikasi. 2010: Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kusumasari, D. (2011, JUNI 5). Perbedaan Antara Suap dengan Gratifikasi. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl3369/perbedaan-antara-suapdengan-gratifikasi, p. 5.

realisasi dana penanganan covid-19. (2021, 05 15). Retrieved from cnnindonesia: www.cnnindonesia.com/ekonomi/2020%201112143644-532-569013/realisasi-danapenanganan-covid-19-rp383-t-per-9-%20november

Sahetapy, JE, & Agustinus, P. (2007). Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Wijaya, F. (2008). Peradilan Korupsi Teori dan Praktik. Jakarta: Penaku Bekerja sama dengan Maharini Press.

Wiyono, R. (2005). pembahasan undang undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: sinar Grafika.

Yanuar, P. M. (2007). engembalian Aset Hasil Korupsi Berdasarkan Konvesi PBB Anti Korupsi 2003 Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: P.T Alumni.

Christian Victor S, M., J.D. Pasalbessy dan J. Patty, Aspek Melawan Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Penyalahgunaan Wewenang dalam Penyaluran Bantuan Sosial di Masa PSBB, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 1, Nomor 7, 2021, https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/tatohi/article/view/662

Siti Rachmawati Gunawan, “Analisis Kekebalan Hukum Bagi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang”, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, Vol 4, No. 4, 2020, http://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/index

Afif Noor, Indenpedensi Kekuasan Kehakiman Di Indonesia Pasca Amandemen Undang-Undang dasar 1945, http://fsh.walisongo.ac.id/indenpedensi-kekuasaan-kehakiman-diindonesia-pasca-amandemen-undang-undang-dasar-1945/#.

KPK, 2014, “Buku Saku Memahami Gratifikasi”, Jakarta, https://kpk.go.id/gratifikasi/BP/Gratifikasi.pdf

Diana Kusumasari, 2011, “Perbedaan Antara Suap dengan Gratifikasi” https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl3369/perbedaan-antara-suapdengan-gratifikasi.

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 mengenai Tindak Pidana Korupsi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Perppu No. 1 Tahun 2020

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara Untuk Pandemi Covid19.

Downloads

Published

2023-02-28

How to Cite

Edshafa Muharatulloh. (2023). Penjatuhan Sanksi Hukuman Pidana Maksimal bagi Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Masa Pandemi. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(3), 1332–1342. https://doi.org/10.56799/jim.v2i3.1435

Issue

Section

Articles