Pelaksanaan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek Tegar Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Rebuplik Indonesia No. 73 tahun 2016

Authors

  • Zakhiya Risma Universitas Pekalongan
  • Jamaludin Al J. Ef Universitas Pekalongan

DOI:

https://doi.org/10.56799/jim.v2i4.1456

Keywords:

Apotek, Pelayanan Kefarmasian, Tenaga Kefarmasian, Permenkes

Abstract

Tolak ukur yang digunakan dalam dunia farmasi sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian yaitu Standar Pelayanan Kefarmasian. Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berhubungan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui kesesuaian antara pelaksanaan pelayanan kefarmasian di Apotek Tegar dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Penelitian deskriptif menggunakan metode penelitian observasional dengan pendekatan kualitatif diterapkan dalam penelitian ini. Sampel dalam penelitian yaitu Apoteker di Apotek Tegar yang berjumlah 2 orang yaitu Apoteker Pengelola Apotek dan Apoteker Pendamping. Dalam penelitian ini, Purposive Sampling digunakan sebagai teknik pengambilan sampel. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 tahun 2016 Instrumen penelitian berupa lembar observasional disusun. Data yang dikumpulkan adalah data primer yang didapat dari pengisian lembar checklist dan pengamatan langsung yang disertai wawancara dilakukan di Apotek. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa Apotek Tegar telah menerapkan standar pelayanan kefarmasian di Apotek untuk kegiatan pengelolaan sediaan bahan medis habis pakai 100% dilaksanakan, pengkajian resep 91,66% telah dilaksanakan, dispensing 100% dilaksanakan, pelayanan informasi obat 78,57% telah dilaksanakan, konseling 100% dilaksanakan, Home Pharmacy Care 0% atau tidak dilaksanakan, pemantauan terapi obat 0% tidak dilaksanakan dan monitoring efek samping obat 0% tidak dilaksanakan, sumber daya manusia 80% telah dilaksanakan, sarana prasarana 100% dilaksanakan, sesuai menurut Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ach Faruk Alrosyidi, & Kurniasari, S. (2020). Pelaksanaan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek Kabupaten Pamekasan Tahun 2020. Journal of Pharmacy and Science, 5(2), 55–59. https://doi.org/10.53342/pharmasci.v5i2.180

Akhir, T., Nofiani, S., Studi, P., Iii, D., & Bersama, P. H. (2021). APOTEK BAITUSYIFA MEJASEM BERDASARKAN APOTEK BAITUSYIFA MEJASEM BERDASARKAN.

Amalia, T. (2019). Evaluasi Standar Pelayanan Kefarmasian Apotek Di Apotek X Berdasarkan Permenkes Nomor 73 Tahun 2016. Jurnal Inkofar, 1(1), 49–58. https://doi.org/10.46846/jurnalinkofar.v1i1.77

Asyikin, H. A., Farmasi, J., Kemenkes, P., Kefarmasian, S. P., Sejati, A., & Makassar, F. (2018). STUDI IMPLEMENTASI SISTEM PENYIMPANAN OBAT BERDASARKAN STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK SEJATI FARMA MAKASSAR. 29–34.

Departemen Kesehatan RI. (2016). PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK.

Departemen Kesehatan RI. (2017). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotik. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Apotik, 1–36.

Farmasi, F., & Mada, U. G. (2021). Implementasi Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek Kota Kupang. 11(3), 185–200.

Ismaya, N. A., Tho, I. La, & Fathoni, M. I. (2019). Gambaran Kelengkapan Resep Secara Administratif dan Farmasetik di Apotek K24 Pos Pengumben. Edu Masda Journal, 3(2), 148. https://doi.org/10.52118/edumasda.v3i2.36

Mamarimbing, M., Fatimawali, & Bodhi, W. (2012). Evaluasi Kelengkapan Resep dari Dokter Spesialis Anak padaTiga Apotek di Kota Manado. Journal of Pharmachon, Vol 1(2), 1–6. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/pharmacon/article/viewFile/485/378%0Ahttps://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/pharmacon/article/view/485

Mongi, D., Pareta, D., Maarisit, W., & Kanter, J. (2020). Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Kefarmasian Di Apotek Telemedika Farma 14 Manado. 3(2), 65–71.

Sugiyono, (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alfabeta, CV. UU

Downloads

Published

2023-03-17

How to Cite

Risma, Z., & Al J. Ef, J. (2023). Pelaksanaan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek Tegar Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Rebuplik Indonesia No. 73 tahun 2016. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(4), 1586–1597. https://doi.org/10.56799/jim.v2i4.1456

Issue

Section

Articles