Peranan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kementerian Desa PDTT dalam Rangka Meningkatkan Kapasitas Penggerak Swadaya Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.56799/jim.v2i4.1465Keywords:
Peranan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional, Peningkatan Kapasitas, Penggerak Swadaya MasyarakatAbstract
Berdasarkan keputusan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Desa sekarang telah mengalami perubahan kebijakan dari yang semula merupakan obyek pembangunan, kini Desa telah menjadi subyek pembangunan dimana mereka bisa melakukan pembangunan berdasarkan kebutuhan Desa masing-masing tanpa adanya campur tangan dari pemerintah. Akan tetapi untuk mengelola sebuah pembangunan diperlukan kapasitas anggota masyarakatnya yang unggul. Adapun dalam rangka pengembangan kapasitas masyarakat, pemerintah melalui Instansi Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berwenang dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat Desa. Didalam Instansi tersebut terdapat terdapat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPSDM PMDDTT), yang menaungi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional (PPJF), selaku unit kerja yang berwenang menyelenggarakan Pembinaan terhadap JF PSM. Untuk itu, PSM sebagai petugas atau perwakilan orang yang akan melaksanakan kegiatan pemberdayaan dan peningkatan kapasitas, juga harus ditingkatkan kapasitasnya. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui peranan apa saja yang dilakukan PPJF dalam rangka meningkatkan kapasitas Penggerak Swadaya Masyarakat. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan datanya melalui wawancara dan dokumentasi. Adapun Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Penelitian menunjukan bahwa peranan PPJF dalam rangka meningkatkan kapasitas Penggerak Swadaya Masyarakat ialah dengan melalui program kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis.
Downloads
References
Hardani. (2020). Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif (H. Abadi, Ed.; 1st ed., Vol. 1). Pustaka Ilmu. https://perpustakaan.gunungsitolikota.go.id/opac/detail-opac?id=1060
Imtihan, H., Dr, W., & Firmansyah, M. (2017). Peran Pemerintah Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah. Neo-Bis, 11(1), 28–40. https://doi.org/10.21107/NBS.V1I1.2952
Rahmat, A., & Mirnawati, M. (2020). Model Participation Action Research Dalam Pemberdayaan Masyarakat. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 6(1), 62–71. https://doi.org/10.37905/AKSARA.6.1.62-71.2020
Saragi, N., Peran, A. |, Usaha, B., Desa, M., Objek, P., di Desa, W., Lama, D., Pantai, K., Kabupaten, L., Serdang, D., Program, A., Pengembangan, S., Islam, M., Dakwah, F., & Komunikasi, D. (2020). Peran Badan Usaha Milik Desa Dalam Pengelolaan Objek Wisata di Desa Denai Lama Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 6(2), 17. https://doi.org/10.37064/JPM.V6I2.6894
Setyowati, Y., Tinggi, S., Masyarakat, P., & Apmd, D. ". (2019). Komunikasi Pemberdayaan sebagai Perspektif Baru Pengembangan Pendidikan Komunikasi Pembangunan di Indonesia. Jurnal Komunikasi Pembangunan, 17(2), 188–199. https://doi.org/10.46937/17201926849
Soegiharto, S., Purbandini, L., Ariyanto, N., Yustina, F. N., Purbantara, A., & Haryanti. (2019). Model Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Desa Membangun (S. AS & D. Bason, Eds.; 1st ed., Vol. 1). Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D (19th ed., Vol. 1). Alfabeta.