Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Pemilihan Kepala Daerah dan Wakilnya Secara Langsung di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56799/jim.v2i5.1527Keywords:
Sistem Politik Demokratis, Pemilihan Umum Langsung, Konsep Kepemimpinan Yang HarmonisAbstract
Tata cara dan sistem politik demokratis Indonesia serta struktur pemerintahan terdesentralisasi yang memberikan otonomi yang signifikan kepada pemerintah daerah untuk mengelola urusan mereka. Salah satu aspek demokrasi Indonesia adalah pemilihan langsung pemimpinnya, termasuk presiden dan kepala pemerintahan daerah. Namun, konflik baru-baru ini antara Bupati Indramayu Nina Agustina dan Wakil Bupati Lucky Hakim telah menimbulkan kekhawatiran tentang efektivitas sistem pemilihan langsung. Jurnal ini menyoroti perlunya mencari solusi untuk mencegah konflik antara kepala pemerintahan daerah dan wakil mereka, yang dapat berdampak negatif pada kinerja mereka dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Konflik dapat muncul dari pandangan politik atau kepentingan yang berbeda, serta kurangnya komunikasi dan koordinasi yang efektif. Salah satu solusi yang diusulkan adalah untuk memperkuat sistem pemilihan langsung, yang dapat meningkatkan akuntabilitas dan mendorong kolaborasi antara dua pemimpin tersebut. Hal ini juga akan memberikan kesempatan bagi warga untuk memilih pemimpin yang dapat bekerja dengan harmonis dan memprioritaskan kepentingan publik. Perlu dilakukan studi lebih lanjut tentang implementasi sistem pemilihan langsung dan penciptaan konsep kepemimpinan yang harmonis antara kepala pemerintahan daerah dan wakil mereka di Indonesia. Dengan demikian, jurnal ini bertujuan untuk berkontribusi pada pengembangan sistem pemerintahan yang efektif dan mempromosikan demokrasi di Indonesia.
Downloads
References
Achmad, Sanusi., Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Bandung: Tarsito,1984
CNN Indonesia, "Bertarung di Pilkada, Calon Kepala Daerah Wajib Ikuti Aturan KPU", (2020, 10 November).
Jurnal Hukum & Pembangunan, Volume 44, Nomor 1, Pemilihan Kepala Daerah Langsung dan Demokrasi di Indonesia, Januari-April 2014
Jurnal Hukum Wahyono, Eko., Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaiamana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, 2015
Jurnal Mardikanto, T., Konflik Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah: Analisis Penyebab dan Dampaknya terhadap Kinerja Pemerintahan Daerah. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 2021
Malone, Patrick S., Leadership for Local Governance: Theory and Methods, Routledge, 2011
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim., Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia, 1985
Rini, D. A., Sinergi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Meningkatkan Kinerja Pemerintahan Daerah. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 2018
Santoso Topo, Ida Budhiati., Pemilu Di Indonesia : Kelembagaan, Pelaksanaan dan pengawasan, Sinar Grafika, Jakarta, Januari 2019
Setyagama, Azis., Pembaruan Politik Hukum Pemilihan Secara Langsung Kepala Daerah Di Indonesia, Jakad Media Publishing, Surabaya, 2017
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016., tentang Pilkada
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004., tentang Pemerintahan Daerah
UUD 1945., Pasal 18 ayat (4)
Website : https://www.kpu.go.id/page/read/19/tahapan-pilkada