Relevansi Hukum Positif, Hukum Islam, Dan Hukum Di Negara Sudan Mengenai Minuman Keras

Authors

  • Siti Nur Hayati UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Nike Ayu Ratnadillah UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.56799/jim.v2i7.1784

Abstract

Minuman keras(khamr) penyebab hilangnya akal sehat manusia merupakan induk kejahatan (ummul khobaits), yang banyak negara melarang untuk mengonsumsinya diantaranya di Negara Indonesia dan Negara Sudan. Sehingga dikaitkan pula dalam Hukum islam. Dari permasalahan tersebut penulis tertarik untuk meneliti tentang pandangan hukum positif, hukum negara sudan serta dikaitkan dengan hukum islam perihal larangan terkait syurbul khamr. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan penganalisisan data menggunakan metode deduktif dengan materi yang bersumber pada kajian pustaka. Sehingga diperoleh hasil penelitian kami yang berjudulkan “Relevansi Hukum Positif, Hukum Islam, dan Hukum di Negara Sudan Mengenai Minuman Keras”. Dalam hukum positif perihal larangan/aturan mengenai minuman keras ada pada Pasal 300, 492 ayat (1), 536 ayat (1) KUHP dan Pasal 427 ayat (1),(2),(3) RKUHP. Adapun Pasal 357 terkait peredaran minuman keras pada tentara/angkatan bersenjata. Serta Pasal 384 RKUHP mengenai makanan dan minuman busuk dan merugikan kesehatan serta beberapa Peraturan Per Undang-Undangan lainnya. Kemudian dalam pandangan hukum islam sendiri perihal aturan larangan mengonsumsi khamr (minuman keras/memabukkan) telah diatur secara bertahap melalui Kalamullah ayat ke-67 dari surah an-nahl, ayat ke-219 dari surah al-baqarah, ayat ke-43 dari surah an-nisa’, serta ayat ke-90 dari surah al-maidah. Sedangkan hukumannya dijelaskan dalam As-sunnah/Hadis Nabi, bahwa peminum khamr/minuman beralkohol/ minuman keras masuk dalam kategori jarimah Hudud yang dikenai hukuman had bagi yang meminumnnya yang berupa hukuman jilid. Sedangkan di Negara Sudan berkiblat pada hukum islam dari Al-qur’an, Hadis. Orang non-muslim diperbolehkan meminum khamr asal tidak di ruang publik serta mematuhi aturan. Atas dasar syariat islam memberlakukan hukum jinayah bagi peminum khamr. Sehingga dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai relevansi terkait aturan minuman keras dalam sudut perspektif hukum positif, hukum islam, dan hukum Negara Sudan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-06-02

How to Cite

Siti Nur Hayati, & Nike Ayu Ratnadillah. (2023). Relevansi Hukum Positif, Hukum Islam, Dan Hukum Di Negara Sudan Mengenai Minuman Keras. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(7), 3013–3022. https://doi.org/10.56799/jim.v2i7.1784

Issue

Section

Articles