Analisis Kejahatan Terhadap Nyawa Dalam Perspektif Kriminologi

Kejahatan Terhadap Nyawa dan Upaya Pencegahan Dalam Perspektif Kriminologi

Authors

  • Difa Aisyafa Imany
  • Septia Annisa Ray
  • Sonya Rahmawati UIN SUNAN AMPEL SURABAYA

DOI:

https://doi.org/10.56799/jim.v2i8.1915

Keywords:

Kriminologi, Tindak Pidana, Kejahatan Terhadap Nyawa

Abstract

Pada penelitian ini peneliti menganalisis mengenai kejahatan yang sering terjadi di lingkungan masyarakat. Yang mana pada kejahatan ini dapat menimbulkan keresahan publik. Pada penelitian ini peneliti fokus pada kejahatan terhadap nyawa yakni pembunuhan. Bahwasannya kejahatan terhadap nyawa telah diatur pada Pasal 338-350 KUHP. Serta yang menjadi sebab seseorang melakukan tindak pidana pembunuhan. Tujuan dari penelitian ini yakni tinjauan umum kriminologi dalam kejahatan terhadap nyawa, untuk mengetahui faktor yang menyebabkan seseorang melakukan pembunuhan, dan cara menanggulangi terjadinya tindak pidana pembunuhan. Jenis pendekatan penelitian yang digunakan peneliti yakni pendekatan hukum secara empiris. serta metode penelitian studi kepustakaan. Data yang digunakan pada penelitian ini diolah dan dianalisis dengan metode deskriptif analisis serta dengan pola fikir induktif, yang dianalisis menurut perspektif kriminologi. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kejahatan terhadap nyawa diatur pada BAB XIX Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yang mana pada perbuatan ini diancam pidana penjara maksimal lima belas tahun. Serta yang menjadi faktor penyebab seseorang melakukan kejahatan terhadap nyawa yakni dapat dilihat dari faktor ekonomi, kurangnya pendidikan, faktor lingkungan, faktor adanya iri hati, faktor pengaruh alkohol. Serta dalam upaya pencegahan dan menanggulanginya yakni dengan upaya preventif, pre-emtif dan represif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alam, A.s. dan Amir Ilyas. 2010. Pengantar Kriminilogi. Pusat Refleksi Books:Makassar.

Ali, Zainudin. 2017. Hukum Pidana Islam. Sinar Grafika: Jakarta.

Aranda, Yogi. 2020. Faktor-Faktor Kejahatan Pembunuhan Berencana yang Dilakukan oleh Anak terhadap Anak, Jurnal Ius Poenale. Vol.1, Issue 2. hal.152.

Bonger, W.A. 1945. Pengantar Tentang kriminologi. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Chazawi, Adam. 2017. Kejahatan Terhadap Tubuh Dan Nyawa. RajaGrafindo Persada: Jakarta.

DOI: https://doi.org/10.25041/ip.v1i2.2065

Freda, Adler. 2019. Criminology, Second Edition. USA: McGraw-Hill. (Penegakan Hukum tindak kekerasan dalam rumah tangga). Jurnal Sutan Siregar

Hamzah, Andi. 2016. Delik-Delik Tertentu di Dalam KUHP. Sinar Grafika: Jakarta.

Haryani, Anggreani dan Ika Dewi. Kriminologi. Yogyakarta: CV Budi Utama.

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/02/14/kasus-pembunuhan-di-indonesia- terus- berkurang-dalam-5-tahun-terakhir diakses pada 8 oktober. pukul 16.48 WIB.

Ismail, Moh. 2013. Tinjauan Kriminologis Dalam Pembunuhan Berencana Di Kota Palu. Jurnal Ilmu Hukum Ilegal Opinion. Edisi 2 : Vol 1.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Marpaung, Leden. 2011. Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyidikan dan Penyelidikan). Cetakan Ketiga. Jakarta: Sinar Grafika.

Moeljatno. 2009. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta: Jakarta.

Muladi, Arief, B. N. 2010. Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumi.

Nassaruddin, Hasbi. 2016. Kriminologi. Bandung: CV Pustaka Setia.

P.D., Indrayani, Suartha, I. D. M. 2020. Penanggulangan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh orang asing di kepolisian daerah bali. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum.

Prakoso, Abintoro. 2013. Kriminologi dan Hukum Pidana, Laksbang Grafika:Yogyakarta.

RM, Suharto. 2012. Hukum Pidana Materiil. Sinar Grafika: Jakarta.

Sahetapy, J. E. 2010. Kriminologi dan Masalah Kejahatan. Bandung: PT Citra Aditya Bhakti.

Santoso, Topo dan Eva Achani Zulfa. 2011. Kriminologi. Cetakan Kesepuluh. Raja Grafindo Persada.

Simatupang, Nursariani, dan Faisal. 2017. Kriminologi (Suatu Pengantar). Medan: Pustaka Prima.

Sujud. Analisis Kriminologu Kejahatan Pembunuhan Berencana Oknum Polisi Di Jayapura. Jurnal Ilmu Hukum : Vol 5 Nomor 2.

Tri, Mahdiyan, Nelvita purba, dkk. Penghapusan Pidana Terhadap Pelaku Pembelaan Diri Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang lain Ditinjau Menurur Kuhp. Jurnal Hukum Kaidah : Vol 21 Nomor 2.

Zaidan, M.Ali. 2016. “Kebijakan Kriminal”. Sinar Grafika, Jakarta.

Downloads

Published

2023-06-20

How to Cite

Difa Aisyafa Imany, Septia Annisa Ray, & Sonya Rahmawati. (2023). Analisis Kejahatan Terhadap Nyawa Dalam Perspektif Kriminologi: Kejahatan Terhadap Nyawa dan Upaya Pencegahan Dalam Perspektif Kriminologi. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(8), 3251–3264. https://doi.org/10.56799/jim.v2i8.1915

Issue

Section

Articles