Mekanisme Perubahan Nama Pribadi Yang Tercantum Pada Dokumen Akta Kelahiran

(Studi Putusan Nomor 70/Pdt.P/2021/Pn Tjk)

Authors

  • Zulfi Diane Zaini Universitas Bandar Lampung
  • Putri Ayu Elvina elvina

Keywords:

Name Change; Document; Birth certificate.

Abstract

Akta kelahiran adalah suatu perbuatan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sehubungan dengan adanya suatu kelahiran untuk memperoleh atau memperoleh kepercayaan terhadap status hukum seseorang., adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana Prosedur perubahan nama Pribadi yang tercantum pada dokumen akta kelahiran Studi Putusan Nomor 70/Pdt.P/2021/Pn Tjk,? dan (2) Bagaimana akibat hukum dari perubahan nama Pribadi yang tercantum pada dokumen akta kelahiran Studi Putusan Nomor 70/Pdt.P/2021/Pn Tjk ?, metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dan empiris, hasil penelitian  Prosedur Perubahan nama dilakukan dengan keputusan pengadilan negeri tempat pemohon berada. Orang yang melakukan perubahan nama harus mendaftarkan perubahan nama dalam Catatan Sipil yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil dalam waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan salinan pendaftaran penduduk. Keputusan Pengadilan Negeri. Akibat hukum dari perubahan nama pribadi terhadap legalitas status hukum anak termasuk perubahan beberapa bukti yang dapat diandalkan. seperti akta kelahiran anak berikut terhadap nama di dalam Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan  Ijazah.

 

Abstract

A birth certificate is an act issued by an authorized official in connection with the existence of a birth to gain or gain confidence in a person's legal status, while the problems in this study are (1) How is the procedure for changing the personal name listed on the birth certificate document. Decision Number 70/Pdt.P/2021/Pn Tjk? and (2) What are the legal consequences of changing the personal name listed on the birth certificate document of Decision Study Number 70/Pdt.P/2021/Pn Tjk ? the district court where the applicant resides. The person who changes the name must register the name change in the Civil Registry that issued the Civil Registration deed within 30 days from the date of receipt of the copy of the resident registration. District Court Decision. The legal consequences of a personal name change on the legality of a child's legal status include changes in some reliable evidence. such as the following child's birth certificate against the name on the Family Card (KK), Identity Card (KTP), and diploma.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU-BUKU:

Ardiansyah Prasetyo. 2015. Hak Anak Untuk Memperoleh Akta Kelahiran Dan Proses Pembuatan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin, Universitas Palembang, Palembang,

Henry S. Siswondo dan Veronika Dian. 2008. Mengurus Surat-Surat Kependudukan (Identitas Diri), Visimedia, Jakarta.

M.Fauzan Aziz. 2020. Analisis Hukum Perdata Perubahan Dan Penambahan Nama Pada Seseorang, Umsu, Medan.

Sajipto Raharjo. 2006. Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN LAIN:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen).

Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2006 sebagimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,

SUMBER LAINYA

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2000. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.

Disdukcapilbandungkab.go.id. Pengertian-Catatan-Sipil, diakses dari https://disdukcapil badungkab. go.id, pada Tanggal 04 September 2021 pukul.11:00.

Yan Pramadya Puspa. 2008. Kamus Hukum Belanda-Indonesia-Inggris. Aneka Ilmu, Semarang.

Downloads

Published

2022-03-24

How to Cite

Zulfi Diane Zaini, & Putri Ayu Elvina. (2022). Mekanisme Perubahan Nama Pribadi Yang Tercantum Pada Dokumen Akta Kelahiran : (Studi Putusan Nomor 70/Pdt.P/2021/Pn Tjk). ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(5), 1156–1162. Retrieved from https://journal-nusantara.com/index.php/JIM/article/view/204

Issue

Section

Articles