Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Anak Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan

Authors

  • Ferdi Hidayat Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Fernando Hafis Universitas Maritim Raja Ali Haji

DOI:

https://doi.org/10.56799/jim.v2i10.2247

Keywords:

Pekerja Anak, Perlindungan Hukum, Anak

Abstract

Keberadaan pekerja anak merupakan suatu fenomena yang kompleks dan sudah berlangsung lama dimulai dari negara-negara Eropa dan kemudian negara berkembang di dunia termasuk negara Indonesia. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti kondisi anak itu sendiri, latar belakang keluarganya, pengaruh orang tua, budaya dan lingkungannya. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir kasus Pekerja Anak adalah dengan melakukan pengawasan ketenagakerjaan dan pemeriksaan terhadap pemberi kerja disetiap perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai penerapan dalam perlindungan hukum terhadap pekerja anak menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan dan mengetahui hambatan apa yang terjadi di dalam penerapan perlindungan hukum terhadap pekerja anak menurut Undang-Undang ketenagakerjaan Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang kemudian disusun secara sistematis dan dianalisis sehingga hasil dari penelitan ini disajikan dalam bentuk deskriptif analisis. Sehingga kesimpulan dari tulisan ini mengharapkan agar melakukan peninjauan baik dalam bentuk sosialisasi yang lebih inten agar budaya memperkerjakan anak tidak terjadi kembali.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afrizal. (2014). Metode Penelitian Kualitatif: Sebuah Upaya Mendukung Penggunaan Penelitian Dalam Berbagai Disiplin Ilmu. Jakarta: Rajawali Press.

Cintia Putri, N. B. (2016). Analisis Faktor-Faktor Mempengaruhi Pekerja Anak Di Sumatera Barat. Unand.ac.id, 2.

Kanang, A. R. (n.d.). Implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Pekerja Anak Di Kawasan Industri Makassar. Implementasi Undang-Undang Ketenagakekrjaan.

Manullang, S. H. (1998). Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Jakarta: PT.Rineka Citra.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung.

Mulyana, R. (2002). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh). A Rea, 177-184.

Rahardjo, S. (2000). Ilm Hukum. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.

Sujatmoko, E. (2010). Hak Warga Negara Dalam Memperoleh Pendidikan. Jurnal Konstitusi, 208.

Usman, H. (2004). Pekerja Anak Di Indonesia: Kondisi Determinan dan Eksploitasi. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama .

Downloads

Published

2023-08-27

How to Cite

Hidayat, F. ., & Hafis, F. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Anak Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan . ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(10), 4811–4819. https://doi.org/10.56799/jim.v2i10.2247

Issue

Section

Articles