Penyebab Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dan Akibat Hukumnya Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002

(Studi Kasus di Pengadilan Negeri Padang Panjang)

Authors

  • Hannilfi Yusra IAIN Kerinci
  • Darlius Institut Agama Islam Kerinci
  • Susi Susanti IAIN Kerinci

Keywords:

Pelecehan, Seksual, Akibat Hukum, Hukum Islam, dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002

Abstract

Tulisan ini membahas tentang penyebab dan dampak terjadinya pelecehan seksual terhadap anak serta akibat hukumnya. Latar belakang pengambilan judul ini melihat kondisi mayarakat Padang Panjang yang dikenal dengan masyarakat yang religius, namun masih banyaknya terjadinya kasus pelecehan seksual terhadap anak. Terlihat dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyebab terjadinya pelecehan seksual yang terjadi di Padang Panjang dan akibat hukum yang diterima pelaku dilihat dari sudut pandang hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data dihimpun dengan melakukan wawancara dan kajian literatur buku-buku kitab fikih dan hukum positif  yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Setelah data terkumpul lalu diolah dengan menggunakan metode comparatife. Dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa penyebab terjadinya pelecehan seksual terhadap anak tersebut disebabkan factor internal dan eksternal keluraga. Hukuman yang diterima pelaku  dalam hukukm islam di cambuk 100 kali dan dirajam sampai mati sedangkan dalam hukum positif Indonesia pelaku di kenai hukuman dan melanggar pasal Pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 65 ayat (1) jo pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak..

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrahman, D. (1998). Pengantar Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah. IKFA Press.

Affandi, Y. (2010). Pemberdayaan dan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual. Walisongo Press.

Fatmariza. (2008). Kajian Mengenai Tindak Kekerasan dan Pelecehan Seksual terhadap Perempuan dan Anak di Sumatera Barat. kerjasama Badan Penelitian dan Pengembangan Profinsi Sumatera Barat dengan Lembaga Penelitian Universitas Negeri Padang.

Handayani, S. (2005). Awas Teror Seksual. Mandiri Visi Media.

Kountur, R. (2003). Metode Penelitian Untuk Penulisan Skripsi dan Tesis (I). PPM.

Lubis, M. R. (2018). Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Pidana. Jurnal Hukum Kaidah, 17(3).

Moleong, L. J. (1990). Metode Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.

PN.PP, 32 (2012).

P., S. A. (2009). Penyebab Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Hubungan Pelaku dengan Korban. http://kompas.com/index.php/read/xml/2009/01/2/

PT.PDG, 15 (2012).

Poerwandari. (2005). Metode Penelitian Kualitatif. Rineka Cipta.

Prasetyo, E., & Marzuki, S. (1973). Perempuan dalam Wacana Perkosaan. PKBI.

Prayitno, I. (2004). Anakku Penyejuk Hatiku. Pustaka Tarbiyatuna.

Sabiq, S. (1995). Fiqih Sunnah 9 (IX). Al-Ma’arif.

Santoso, T. (2001). Menggagas Hukum Pidana Islam. Asy Syamil&Grafindo.

Shihab, M. Q. (2005). Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Quran (IV). Lentera Hati.

Siregar, B. (1986). Telaah tentang Perlindungan Terhadap Anak dan Wanita. FH.UII.

Soemitro, R. H. (1988). Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia.

Subagyo, J. (1999). Metode Penelitian. Rineka Cipta.

Surakhmad, W. (1985). Pengantar Penelitian Ilmiah dasar Metode Teknik. In 163.

Surakhmad, W. (1990). Pengantar Penelitian Ilmiah 9 Dasar Metode Teknik. Tarsito.

Suyanto, B. (2003). Masalah Sosial Anak. Kencana Prenada Media Group.

Syam, Y. H. (2004). Cara Mendidik Generasi Rabbani. Media Jenius Lokal.

Wahid, A., & Irfan, M. (2001). Korban Kekerasan Seksual. PT. Refika Aditama.

Downloads

Published

2022-06-11

How to Cite

Hannilfi Yusra, Darlius, & Susi Susanti. (2022). Penyebab Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dan Akibat Hukumnya Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 : (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Padang Panjang). ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(7), 2004–2014. Retrieved from https://journal-nusantara.com/index.php/JIM/article/view/443

Issue

Section

Articles