Legalitas Kartu Nikah Sebagai Bukti Perkawinan di Kota Bekasi
Abstract
Kartu nikah menjadi sebuah terobosan baru dari Kementerian Agama
Republik Indonesia dan sudah ditetapkan sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri
Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Kota Bekasi menjadi
salah satu peluncuran terbitnya kartu nikah. Sebagai bukti adanya perkawinan, buku
nikah merupakan akta autentik yang memberikan kepastian hukum bagi pasangan
suami isteri yang pernikahannya dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Di
Indonesia, buku nikah menjadi penting untuk dimiliki sebagai bukti adanya
perkawinan. Pemalsuan buku nikah patut menjadi salah satu fokus pemerintah
untuk membenahi administrasi pencatatan pernikahan. Untuk meningkatkan
keamanan dari maraknya pemalsuan buku nikah. Pemerintah menerbitkan kartu
nikah dalam bentuk eletronik yang diharapkan dapat meminimalisir terjadinya
pemalsuan buku nikah.
Tujuan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan kartu nikah
sebagai bukti adanya perkawinan menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 20
Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan dalam pengurusan identitas hukum di
Kota Bekasi. Serta untuk mengetahui efektivitas kartu nikah dalam pengurusan
identitas hukum di Kota Bekasi. Dalam penelitian skripsi ini penulis menggunakan
metode yuridis normatif dan yuridis empiris.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Septiayu Restu Wulandari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.