Pengaruh Tingkat Pendidikan Terhadap Angka Perceraian Tahun 2020 di Pengadilan Agama Kabupaten Pinrang
DOI:
https://doi.org/10.56799/jim.v3i9.4943Keywords:
Tingkat, Pendidikan, Angka, PerceraianAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh tingkat pendidikan masyarakat Pinrang yang melakukan perceraian pada tahun 2020, serta pengaruh tingkat pendidikan terhadap jumlah perceraian di Pengadilan Agama Pinrang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Metode yang digunakan adalah metode dokumentasi. Teknik pengambilan sampel yaitu random generator untuk mengetahui pengaruh tingkat pendidikan terhadap angka perceraian di Pengadilan Agama Pinrang. Hasil penelitian menunjukkan; tingkat pendidikan masyarakat Pinrang yang melakukan perceraian paling banyak terdapat pada tingkat pendidikan SD sebesar 565 orang dibanding tingkat pendidikan SLTP sebanyak 194 orang. Sedang angka perceraian pada tahun 2020 menunjukkan jumlah paling tinggi sebanyak 997 perkara, dibanding tiga tahun sebelumnya dan tiga tahun sesudahnya. Sesuai dengan analisis data yang telah dipaparkan bahwa menyatakan menerima Ha dan menolak H0. Berdasarkan pengambilan keputusan menggunakan perbandingan chi-square hitung dengan chi-square tabel di mana hasil uji menunjukkan nilai statistik hitung > statistik tabel (10, 386>7,815), yang artinya H0 ditolak dan Ha diterima dan berdasaran pada pengambilan keputusan probabilitas, nilai probabilitas <0,05, (0,016<0,05) maka Ho ditolak dan Ha diterima. Berdasarkan kedua pengujian, diperoleh hasil sama yaitu Ho ditolak dan Ha diterima. Hasil tersebut menegaskan bahwa terdapat pengaruh signifikan tingkat pendidikan terhadap angka perceraian di Pengadilan Agama Pinrang.
Downloads
References
Abd Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat (Jakarta: Kencana, 2003)
Abdullah bin abdurahman Al-bassam, Syarah Bulughul (Jakarta: Pustaka, 2006)
Abidin, Z. (2011). Komunikasi interpersonal suami istri menuju keluarga harmonis. Personifikasi.
Alex Kusmardani, Abdulah Syafe’i, Usep Saifulah, N. S. /. (2022). Faktor-faktor Penyebab Perceraian dalam Perspektif Hukum Keluarga Antar Mazhab Islam Dan Realita Sosial. JSIM: Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 3(2).
Bakry, Kasman, Zulfiah Sam, and Jihan Vivianti Usman, ‘Putusnya Perkawinan Dan Akibatnya Dalam Fikih Munakahat (Studi Analisis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 38- 41)’, BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam, 2.3 (2021),
<https://doi.org/10.36701/bustanul.v2i3.401>
Burhan Bungin, Metode Penelitian Kuantitatif (Jakarta: Kencana, 2005) Abd Rahman Ghazaly. (2003). Fiqh Munakahat. Kencana.
Bakry, K., Zulfiah Sam, & Jihan Vivianti Usman. (2021). Putusnya Perkawinan dan Akibatnya dalam Fikih Munakahat (Studi Analisis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 38-41). BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam, 2(3), 413–431. https://doi.org/10.36701/bustanul.v2i3.401
Burhan Bungin. (2005). Metode Penelitian Kuantitatif. Kencana.
Dariyo. (2003). Psikologi perkembangan dewasa muda. PT Grasindo Anggota Ikapi.
Dr. Asman, M. A., Dr. Hani Sholihah, M.Ag. Zuhrah, S.H., M. H. I., Muhamad Abas, S.H., M. H., Dr. Andi Ibnu Hadi, S.H., M.H. Dr. Abdul Aziz, MA, MA, H., Dr. Dedy Muharman, S.H., M.Hum. Hidayatullah, S.H.I., M. S. I., Dr. M. Ilham Muchtar, Lc., M., & Achmad
Napis Qurtubi, S.H.I., Lc., MA. Dr. Akhmad Bazith, Lc., M.Ag. Moh. Mujibur Rohman, M.
H. (2013). Pengantar hukum perkawinan islam indonesia. In NBER Working Papers. http://www.nber.org/papers/w16019
Geli, K., & , Sumaryoto, H. S. (2022). Peranan Ki Hadjar Dewantara Dalam Memajukan Pendidikan Indonesia Tahun 1922-1930. Herodotus: Jurnal Pendidikan IPS, 5(03). doi: https://doi.org/10.30998/herodotus.v5i3.14268
Halimah. (2015). Faktor-faktor penyebab tinginya gugat cerai di Kec. Payung Sekakikota Pekanbaru. Jom FISIP, 2(2), 1–15.
Hepi, I. (2021). Nalar humanism dalam pendidikan: belajar dari Ki Hadjar Dewntara dan Paulo freire. Nawa Litera Publishing.
Ilham Muchtar, AM Erfandi, et al. (2023). Analisis Prinsip Komunikasi Islami dalam Membangun Keluarga Harmonis Menurut Alqur’an. ULIL ALBAB: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 02(10), 4705–4720. https://doi.org/https://doi.org/10.56799/jim.v2i10.2220
Kinase, A. F. (2023). Kriteria Pemilihan Pasangan Di Masa Dewasa Awal Di Universitas PGRI semarang. Prosiding SEMDIKJAR (Seminar Nasional Pendidikan Dan Pembelajaran), 6, 1104–1108.
Mizal, B. (2017). Urgensi Pendidikan Akhlak dalam Islam. Jurnal Intelektualita.
Muchtar, I. (2023). Hukum Tinggal Serumah Dengan Istri Pasca Talak Menurut Perspektif Islam. h 5–6
Muhammad Soffan Nuri. (2016). ‘Konsep Pendidikan Ki Hadjar Dewantara: Studi Kasus
Pelaksanaan Sistem Among Di SDN Timbulharjo Bantul’, Jurnal Pendidikan Guru Sekolah Dasar.
Rahmat, P. saeful. (2018). Pisikologi pendidikan. Bumi Aksara.
Salsabila, G., & Rofi, A. (2022). Analisis Konteks Wilayah Terhadap Perceraian Di Provinsi Jawa Timur. Jurnal Ilmu Keluarga Dan Konsumen, 15(1), 1–13. https://doi.org/10.24156/jikk.2022.15.1.1
Sarwat, A. (2011). seri fiqih kehidupan. DU Publishing.
Soemiyati. (2004). Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Liberty. Sugiyono. (2012). Statistik Untuk Penelitian. Alfabeta.
Syaifuddin,Turstmiyah, Yahanan., Hukum Pernikahan. (Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2013)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nur Rifka, M Ilham Muchtar, Abdul Fattah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.