Bentuk Perkawinan Silariang di Desa Lampenai Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan

Authors

  • Nurulfikah Utami Universitas Udayana
  • Ida Bagus Gde Pujaastawa Universitas Udayana
  • I Ketut Kaler Universitas Udayana

DOI:

https://doi.org/10.56799/jim.v1i11.793

Abstract

Abstrak : Perkawinan silariang tidak diperbolehkan menurut adat, negara serta agama, namun dewasa ini masih banyak orang yang melakukan silariang bersama dengan orang yang dicintai meskipun ditentang oleh keluarga, adat dan agama. Silariang berkaitan dengan siri’ (harga diri) keluarga yang sangat dijaga. Apabila harga diri terinjak-injak maka akan mendapatkan balasan yang setimpal dengan harga diri. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor yang melatarbelakangi silariang dilakukan oleh sepasang kekasih dan untuk menjelaskan implikasi yang ditimbulkan apabila melakukan silariang di Desa Lampenai. Pemberian sanksi kepada pelaku silariang dapat dikaji menggunakan teori interpretatif simbolik, sedangkan bentuk perilaku silariang sebagai penyimpangan sosial dapat dikaji menggunakan teori penyimpangan sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan model penelitian etnografi melalui teknik observasi partisipasi. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa silariang ialah bentuk perkawinan yang tidak diakui secara resmi oleh masyarakat. Silariang dilakukan ketika laki-laki dan perempuan melarikan diri dari kediaman masing-masing dan melangsungkan pernikahan di domisili baru keduanya.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-10-31

How to Cite

Nurulfikah Utami, Ida Bagus Gde Pujaastawa, & I Ketut Kaler. (2022). Bentuk Perkawinan Silariang di Desa Lampenai Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(11), 4146–4155. https://doi.org/10.56799/jim.v1i11.793