Penanaman Pohon di SMK Negeri 3 Barru sebagai Pencegahan Tanah Longsor

Main Article Content

Adil Awal
Niranti Jihan Sari

Abstract

Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c menyatakan satuan pendidikan wajib menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan/pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan Pendidikan. Melihat permasalahan tersebut dengan mempertimbangkan peraturan (kemdikbud, 2019), penulis memberikan sebuah solusi untuk mengatasi terjadinya tanah longsor yakni dengan melakukan kegiatan penanaman pohon yang dirangkaikan dengan hari guru nasional tahun 2021. Bentuk kegiatan ini dilakukan dengan melakukan penanaman pohon mahoni dilahan miring yang sudah ditentukan di SMK Negeri 3 Barru.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Adil Awal, & Niranti Jihan Sari. (2023). Penanaman Pohon di SMK Negeri 3 Barru sebagai Pencegahan Tanah Longsor . Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 6–9. https://doi.org/10.56799/joongki.v2i1.1040
Section
Articles

References

Barrukab. 2020. gambaran umum kabupaten barru. https://barrukab.go.id/gambaran-umum-kabupaten-barru/

Kemdikbud. 2019. mendikbud imbau pemda dan orang tua lindungi siswa dari kekerasan. https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2019/09/mendikbud-imbau-pemda-dan-orang-tua-lindungi-siswa-dari-kekerasan

Sulselprov. 2018. Kabupaten Barru. https://sulselprov.go.id/pages/des_kab/2

Wilarso, S., & Budi, R. 1994. SILVIKULTUR JENIS Mahoni (Swietenia macrophylla King). 7–15.